oleh

Ambil Sabu Di SPBU Semarang Di Bekuk Ditresnarkoba Polda Jateng

Barang bukti yang di amankan Tim Ditresnarkoba Polda Jateng (Foto s@i)

Metropos.id, Semarang – Ditresnarkoba (Direktorat Reserse Narkoba) Polda Jateng, amankan Uun Sampermadi (31) warga Banowati, Bulu Lor, Semarang Utara, di Indomaret, SPPBU Jalan Imam Bonjol, Semarang, saat mengambil barang narkoba. Hal ini di sampaikan Dirresnarkoba Polda Jateng, Kombes Pol Lutfi Martadian kepada Awak Media, Jumat (21/1/2022).

“Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan satu paket Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 20 gram, dikemas plastik klip, lalu disembunyikan di dalam bungkus rokok,” ungkap Dirresnarkoba.

Penangkapan ini terjadi, Rabu (19/1/2022) sekitar pukul 14.00 WIB. Sedangkan pengungkapan kasus ini bermula saat anggotanya mendapat informasi dari masyarakat terkait akan adanya transaksi narkotika di wilayah Imam Bonjol. Kemudian anggotanya langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan pemantauan.

Pelaku yang di amankan Tim Ditresnarkoba (Foto s@i)

“Kemudian tim, mendapatkan ciri-ciri orang mencurigakan yang diduga sebagai penyalahguna narkotika, di Indomaret SPBU Imam Bonjol. Akhirnya, pelaku berhasil diamankan berserta barang bukti,” bebernya.

Setelah dilakukan interogasi sementara, petugas kemudian melakukan pengembangan yakni pelaku mengakui hanya mengambil barang tersebut atas perintah seseorang bernama SR yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hasil dari pengembangan ditemukan 2 paket sabu masing-masing seberat 50 gram. Ditaruh disuatu lokasi di jalan Bandarharjo Selatan (Semarang Utara),” jelasnya.

Selanjutnya, laki-laki tamatan STM ini digelandang ke Markas Dirresnarkoba untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.

Luthfi Martadian juga mengatakan, menurut pengakuan pelaku sudah berulang kali melakukan transaksi, mengambil narkotika yang sama.

“Pengakuannya sudah 3 kali ini melaksanakan aksi yang sama di perintah SR (DPO). Pengakuan yang pertama sebulan yang lalu kurang lebih 1 ons. Lalu 2 minggu yang lalu 2 ons, sama yang ke 3 ini 2 ons. Barang yang kita amankan sisa pengambilan yang ketiga itu. Lainnya sudah terjual,” bebernya.

Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan ini berjumlah 120 gram. Sesuai rencana, barang tersebut akan diedarkan diwilayah Semarang. Selain itu petugas juga mengamankan satu kartu Atm BCA dan satu HP merk vivo milik pelaku yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

“Dari pengakuannya, mendapat upah Rp 5 juta dari SR, dalam 3 kali pengambilan. Ini masih kita dalami, kita kembangkan. Jaringan ini terputus, pelaku dan DPO tidak saling kenal, hanya lewat perantara,” pungkasnya. (@wg/s@i/red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed