oleh

Ratusan Knalpot Brong Hasil Razia Satlantas Polres Grobogan Di Musnahkan

-Grobogan-53 views

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyawadi saat memotong knalpot brong hasil razia (foto hmsresgrob)

Metropos.id, Grobogan – Hasil Razia Knalpot Brong Satlantas Polres Grobogan di musnahkan, di pimpin langsung Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyawadi SIK MSi di halaman Mapolres setempat, Senin (24/1/22).

Pada kesempatan itu, Kapolres Grobogan menjelaskan pemusnahan knalpot brong kali ini merupakan bukti bahwa Polres Grobogan tetap merazia kendaraan yang memiliki knalpot tidak sesuai speck aslinya.

“Ada 157 buah kenalpot brong dan racing dimusnahkan sebagai hasil penindakan pelanggaran di wilayah Grobogan,” jelasnya.

Menambahkan Kasat Lantas Polres Grobogan AKP Sri Martini SH MH bahwa pemusnahan knalpot brong merupakan bukti Satlantas Polres Grobogan serius dalam menangani penegakan disiplin berlalu lintas.

“Sebagaimana diketahui kendaraan bermotor yang berknalpot brong tersebut menimbulkan suara bising jelas akan mengganggu dan bisa menimbulkan bahaya laka lantas,” imbuhnya.

Pihaknya menghimbau agar masyarakat bisa sadar dalam menjaga disiplin berlalu lintas.

”Untiuk itu mari tertib berlalu lintas agar terhindar dari kecelakaan lalu lintas,” ajaknya.

Jajaran Satlantas Polres Grobogan juga sering mensosialisasikan dasar hukum yang digunakan dalam penindakan adalah UU No 22 Tahun 2009 Pasal 285 yang berbunyi ”Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu”.

Hal ini guna mendukung kebijakan Polda Jateng yang mencanangkan Zero Knalpot Brong. (@wg/jk/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed