oleh

Harga Minyak Goreng Masih Tinggi, Pengamat Sospol : Kebijakan Satu Harga Tidak Selesaikan Masalah

Pengamat Sospol, Heru Cipto Nugroho (foto Istimewa)

Metropos.id, Sukoharjo – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu/liter, diawali sepekan pertama dari toko modern disusul pasar tradisional. Namun, faktanya saat ini harga itu sulit ditemukan.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Harga dan Produk Komoditi (SiHaTi) Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi Jateng pada, Kamis (27/1/2022), harga minyak goreng masih dijual diatas kebijakan satu harga Kemendag.

Salah satunya di Kab. Sukoharjo, dari 13 Januari 2022 hingga 27 Januari 2022, harga minyak goreng kemasan merk Bimoli rata- rata dijual Rp 21 ribu/liter. Sedangkan minyak goreng curah Rp 17 ribu/liter.

Sempat terjadi panic buying masyarakat saat mendapat informasi harga minyak goreng turun menjadi Rp 14 ribu/liter pada beberapa sebelumnya. Antrian pembeli mayoritas ibu-ibu memadati sejumlah toko yang menjual minyak goreng.

Namun hal itu tidak berlangsung lama, karena saat ini minyak goreng dengan satu harga kembali sulit dijumpai. Alasan yang selalu didapatkan adalah karena stok barang menipis.

Menanggapi, pengamat sosial dan politik (Sospol) asal Klaten, Jateng, Heru Cipto Nugroho mengatakan, pemerintah salah menerapkan strategi dalam mengintervensi harga minyak goreng melalui kebijakan satu harga di pasaran.

“Regulasinya tidak jelas menyebabkan perilaku panic buying konsumen. Masyarakat sadar, biasanya program semacam ini (kebijakan satu harga) tidak akan lama. Makanya mereka buru- buru karena khawatir gak kebagian,” kata Heru.

Menurutnya, kebijakan satu harga tidak akan menyelesaikan inti persoalan yang selama ini selalu berulang terjadi. Tidak berdayanya pemerintah dalam mengatur tata niaga harga makin membuktikan dugaan adanya kartel pasar minyak goreng.

“Ini menjadi sebuah ironi di negeri kaya minyak sawit terbesar didunia, tapi masyarakatnya justru tidak bisa menikmati kekayaan itu. Pemerintah gagal membaca perilaku konsumen tanah air,” tandas Heru.

Sebelumnya, Kemendag telah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14 ribu/liter berlaku di ritel dan toko modern pada pekan pertama mulai 19 Januari 2022.

Setelah itu, mulai 26 Januari 2022 kemarin, pedagang di pasar tradisional juga diwajibkan menjual minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu/liter. (Naura/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed