METROPOS.ID, Sukoharjo – Kepala kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sukoharjo, Sutanto menjawab tudingan bahwa dalam menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak cermat hingga muncul sertifikat ganda.
“Jadi kelemahan BPN yang dulu, pertama, mungkin (sertifikat) yang dulu (lama-Red) belum tervalidasikan,” kata Sutanto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/1/2020).
Kedua, ada pra pelayanan dan pelayanan. Pra pelayanan dicontohkan Sutanto, seperti surat keterangan waris, bukti – bukti administrasi lain diluar kewenangan BPN.
“Terkait dengan PTSL itu setelah diteliti oleh tim kami, ternyata itu secara peta dan secara administrasi tumpang tindih. Senin kami mau cek lokasi. Kalau memang betul (ganda) nanti kami batalkan untuk sertifikat yang baru,” jelasnya.
Ditegaskan Sutanto, program PTSL hanya untuk pendaftaran tanah yang pertama kali. Jadi kalau ada dalam penerbitan sertifikat program PTSL ditemukan atas bidang tanah yang sama pernah diterbitkan sertifikat, maka itu merupakan kesalahan atau cacat administrasi.
“Untuk temuan yang dilaporkan, kami sudah melakukan action mengambil sertifikat yang lama dan yang baru,” ujarnya.
Diterangkan Sutanto, untuk diketahui masyarakat, saat ini ada empat istilah jenis sertifikat, asli, aspal (asli tapi palsu), palsu, dan ganda.
“Kalau asli, itu adalah alat buktinya asli yang ditandatangani pejabat berwenang. Kalau aspal, itu alat buktinya palsu yang tanda tangan adalah pejabat berwenang, atau sebaliknya,” sebutnya.
Sementara untuk jenis sertifikat palsu, alat buktinya tidak asli atau palsu dengan tanda tangan bukan pejabat yang berwenang. Sedangkan sertifikat ganda, ada yang asli dan ada pula yang palsu.
“Kemudian kenapa bisa muncul yang tadi (sertifikat ganda-Red). Kalau itu sebelumnya sudah bersertifikat, maka kelemahan BPN yang dulu, (sertifikat) itu belum tervalidasi. Maka itu harus divalidasikan,” imbuhnya.
Seperti diberitakan, sebelumnya Ketua LSM LAPAAN RI, BRMH Kusumo Putro mengungkap laporan temuan sebanyak 26 sertifikat ganda yang diterbitkan BPN Sukoharjo di Ds. Mojorejo, Kec. Bendosari.
Untuk menghindari konflik antar pemegang sertifikat, Kusumo meminta kepada BPN Sukoharjo segera membatalkan sertifikat baru yang telah diterbitkan melalui program PTSL tersebut.
“Karena jika tidak dibatalkan, maka akan tumpang tindih dengan sertifikat lama yang sudah terlebih dulu ada. Kami menduga sejak progarm PTSL bergulir dari 2017 hingga 2019, di Sukoharjo ada ratusan bahkan mungkin ribuan sertifikat ganda,” tandas Kusumo. (Naura/Red).












Komentar