Kantor Kejari Karanganyar (Foto ist)
Metropos.id, Karanganyar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akan melakukan pemeriksaan lanjutan terkait kisruh pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, Jateng.
Informasi yang didapat, sejumlah pengurus BUMDes Berjo akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan proses pembangunan dan pengembangan Objek Wisata Telaga Madirda.
Sebelumnya, Kejari Karanganyar telah meminta keterangan 3 orang pengurus BUMDes terdiri, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sekretaris dan bendahara. Pada Kamis, 20 Januari 2022 lalu, mereka diminta hadir dengan membawa sejumlah dokumen.
Mengingat BUMDes secara strukutur organisasi merupakan bagian usaha pemerintah desa, maka tidak menutup kemungkinan, Kepala Desa Berjo nantinya juga dipanggil untuk diperiksa.
Kepala Kejari Karanganyar Mulyadi Sajaen melalui Kasi Intel Guyus Kemal saat dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah ada penyimpangan dalam penggunaan dana atau tidak di internal BUMDes.
“Rencananya ada 4 orang yang akan diperiksa. Semuanya pengurus Bumdes. Yang kami periksa adalah yang menjadi panitia dalam pengembangan Bumdes,” katanya, Senin (31/1/2022).
Menyinggung tentang rencana pemanggilan pejabat Kades, apakah Kades lama atau yang saat ini menjabat. Guyus mengatakan, perkembangan pemeriksaan nantinya mengarah pada kepala desa dan perangkat desa.
Seperti diketahui, kisruh pengelolaan obyek wisata andalan Desa Berjo mengemuka jadi sorotan bermula ada permintaan kompensasi berupa kios untuk berjualan dari 3
Melalui firma hukum Dr. Kusumo Putro and Partner, mereka melayangkan somasi kepada pemerintah desa. Dalam somasi itu, tiga warga yang telah berkontribusi merelakan sebagian lahannya digunakan untuk jalan, minta diijinkan berjualan di lokasi wisata.
Diketahui, jalan menuju akses tempat wisata air terjun Jumog yang dikelola oleh BUMDes Berjo itu memangkas sebagian lahan milik 14 warga. Pihak desa mengklaim lahan telah dihibahkan, namun klaim itu hanya berdasarkan surat kesepakatan pada tahun 2010 silam.
Hingga pejabat Kades berganti, sertifikat lahan milik 14 warga desa itu masih sah atas nama mereka. Belum ada perubahan status berdasarkan akta legal notaris. Pada awal pembangunan jalan, warga hanya diberi ganti rugi tanaman.









Komentar