oleh

Polresta Pekalongan Bekuk 4 Pria Pelaku Pengganda Uang

Kapolresta Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi saat menunjukan barang bukti (Foto Kermit)

Metropos.id, Pekalongan – Empat orang pria, yakni DP (45), AA (43), AP (40) dan AS (40) terpaksa berurusan dengan penyidik Satreskrim Polresta Pekalongan. Tiga diantaranya warga Kab. Batang dan 1 Orang warga Majalengka karena terbukti melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Kapolresta Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi didampingi Kasat Reskrim AKP Ahmad Sugeng menjelaskan, kejadian bermula saat korban berkeluh kesah dengan temannya, tentang kondisi perekonomiannya yang semakin memburuk.

“Rekan korban menyarankan agar korban menemui temannya yang bisa menggandakan uang. Tak berfikir panjang, korban kemudian mengiyakan usulan tersebut dan meminta untuk dipertemukan dengan orangnya,26 Januari lalu,” jelas Kapolres.

“Korban yang didampingi temannya bertemu dengan para pelaku di terminal bus Pekalongan. Mereka kemudian memesan sebuah kamar di hotel yang tak jauh dari terminal,” terangnya.

Ditambakan Kapolres, salah satu tersangka kemudian meminta korban untuk berbelanja peralatan, untuk melakukan ritual ghoib tersebut.

Untuk meyakinkan korban, awalnya tersangka mempraktekan penggandaan uang dengan selembar uang pecahan 2 ribu yang dimasukkan kedalam ember.

Teman korban kemudian diminta oleh tersangka untuk menggunting kertas hvs seukuran uang lalu dimasukkan juga kedalam ember. Oleh tersangka, ember kemudian ditutup dengan sajadah dan dibacakan mantra-mantra. Hasilnya, selembar uang 2 ribu berlipat menjadi 20 lembar.

Melihat kemampuan tersangka, korban kemudian menyakini dan menuruti permintaan tersangka dengan menyediakan uang pecahan 2 ribu rupiah sebanyak 50 lembar dan pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 20 juta.

Setelah korban kembali ke kamar hotel dan membawa uang permintaan dari tersangka, tersangka kemudian kembali melakukan ritual. Uang yang dibawa korban kemudian dibungkus dengan kain merah dan dibacakan mantra. Korban dan rekannya diminta untuk ikut membaca mantra dengan membelakangi tersangka.

Setelah selesai membaca mantra, tersangka kemudian menyerahkan kain beserta “isinya” kepada korban, untuk melanjutkan ritual seperti semula.

Tersangka kemudian meminta korban dan rekannya untuk membaca mantra dan doa-doa didalam kamar, sembari tersangka utama dan rekannya menunggu diluar. Namun, setelah mantra dan doa selesai dibaca, uang didalam ember ternyata hanya tersisa pecahan 2 ribu dan kertas serta bungkus rokok.

Merasa kena tipu, korban dan rekannya segera mencari para tersangka yang ternyata sudah kabur dari lokasi.

Akibat laporan dari korban, para tersangka ini akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Mit/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed