oleh

Makin Panas, Kasus Dugaan Pencemaran Air di Lingkungan Desa oleh Pabrik Plastik, Warga Tuntut DLH Sukoharjo Segera Bertindak

Warga Desa Kadokan, Grogol, Sukoharjo memasang spanduk protes di tembok pabrik plastik yang diduga membuah limbah ke sungai lewat pekarangan warga tanpa izin. (Foto. Naura)

Metropos.id, Sukoharjo – Berlarutnya kasus dugaan pencemaran air dilingkungan Desa Kadokan, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) oleh pabrik plastik, membuat warga geram dan berencana menutup saluran pembuangan air pabrik yang mengalir ke sungai.

Sejak mediasi dilakukan di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo pada, 22 Desember 2021 lalu, hingga kini dugaan pencemaran berupa pembuangan limbah masih terus berlangsung.

Saluran air limbah bahkan melewati lahan warga tanpa ada izin.Padahal saat pertemuan itu, dari pihak pabrik diminta memperbaiki atau membuat tempat pengolahan limbah sesuai dengan ketentuan yang disyaratkan dalam industri agar tidak mencemari lingkungan.Atas kondisi ini,

Ketua Umum LSM LAPAAN RI, BRM Kusumo Putro yang didaulat warga menyelesaikan persoalan, menilai bahwa pabrik tidak memiliki itikad baik dan jelas telah melakukan pelanggaran.

“Kami ingin mempertanyakan kinerja DLH. Ada apa dengan kasus ini, kok seakan -akan mendiamkan saja tanpa ada tindakan tegas,” ujar Kusumo, Selasa (8/2/2022).

Menurut Kusumo, kalau memang benar pabrik sudah membuat kolam pengolahan limbah, semestinya dari DLH Sukoharjo melakukan pengecekan untuk melihat apakah sudah sesuai atau belum.

“Kami minta supaya DLH Sukoharjo mengecek kembali di lapangan untuk melihat langsung,” tegasnya.

Salah satu warga Desa Kadokan bernama Yoyok mengatakan , hingga saat ini pihak pabrik sama sekali belum melakukan pertemuan dengan warga terkait solusi penyelesaian dugaan pencemaran tersebut.

“Selama ini warga tidak berani menggunakan air tanah karena takut sudah tercemar. Warga inginnya, pabrik itu ditutup saja.” tegasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo Agus Suprapto yang kini menjabat sebagai Kepala DLH Sukoharjo, saat memimpin mediasi mengatakan, sudah menerima aduan warga tentang dugaan pencemaran air yang bersumber dari limbah pabrik itu.

“Kami menerima aduan warga tentang adanya limbah plastik. Kemudian, pada Rabu (15/12/2021) kami lakukan pengecekan, dan memang benar ada pengolahan limbah yang belum maksimal,” ungkapnya.

Hanya saja, secara kewenangan, Agus mengatakan, pihaknya tidak bisa memenuhi tuntutan untuk menutup pabrik jika memang terbukti melakukan pelanggaran, karena kewenangan itu bukan pada DLH Sukoharjo.

“Namun kami hanya bisa memberikan sanksi secara administratif, untuk sanksi yang lainnya semisal penutupan operasional, itu diluar kewenangan kami. Tapi kami bisa memberikan laporan terkait dugaan pencemaran lingkungan itu,” tandasnya. (Naura/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed