Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar (foto Istimewa)
Sejumlah orang satu persatu dipanggil untuk didengar keterangannya guna mencari bukti sekaligus mencari siapa yang bertanggung jawab dibalik dugaan korupsi tersebut.
Kali ini giliran Kepala Desa (Kades) Berjo, Suyatno, yang dipanggil Kejari Karanganyar. Namun yang bersangkutan mangkir dari jadwal pemanggilan pada, Selasa (15/2/2022) kemarin.
Mangkirnya Kades Berjo tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Mulyadi Sajaen, melalui Kasi Intel Guyus Kemal, saat dikonfirmasi wartawan pada, Rabu (16/2/2022).
Mengingat baru pemanggilan pertama, lebih lanjut Guyus menyatakan, pihaknya berencana akan melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Suyatno.
Namun jika pada pemanggilan kedua atau ketiga, tetap tidak hadir di Kantor Kejari Karanganyar, maka Guyus menegaskan akan dilakukan upaya pemanggilan paksa.
“Yaa surat pemanggilan kedua akan kami layangkan. Kalau sampai tiga kali tidak datang bisa saja kami jemput paksa atau kami datangi kantornya,” ujarnya.
Menyinggung tentang jumlah orang yang sudah dilakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan korupsi terhadap dana BUMDes Berjo, Guyus menyebut sekira10 orang yang sudah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Mereka terdiri, pengurus BUMDes, tokoh masyarakat, hingga sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar dimana sebelumnya disebut menerima setoran dari pengelolaan BUMDes.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa orang lagi yang akan kami periksa. Dan setelah itu baru kami tentukan kesimpulan dari pemeriksaan tersebut. Kalaupun terbukti, nanti akan kami limpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus) sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tandas Guyus.
Seperti diketahui, kasus korupsi pengelolaan dana BUMDes Berjo ini mencuat setelah sebelumnya dilaporkan pada tahun 2021 lalu. Nilai kerugian diduga mencapai ratusan juta bahkan mungkin mendekati 1 miliar. (Naura/Red).











Komentar