oleh

Di Duga Perumda Tirta Jungporo Jual Air Ke Wilayah Lain Sedangkan Wilayah Sendiri Kekurangan

Saat audiensi di Komisi A DPRD Jepara

Metropos.id, Jepara – Warga Desa Ujungpandan, Kec. Welahan keluhkan pelayanan Perumda Tirta Jungporo saat audiensi dengan Komisi A DPRD Jepara yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Pratikno yang di dampingi Junarso yang juga wakil Ketua DPRD Jepara, Ketua Komisi A Saidatul Haznak dan anggotanya, Petinggi Ujungpandan Hamdan dan para tokoh masyarakat Ujungpandan, Selasa (1/3/2022).

Tiga warga Ujungpandan, Lukman, Darminto, dan Syaifudin Zuhri. mengadukan, pelayanan yang masuk ke desa itu sejak tahun 2001.

“Kami mohon, Ujungpandan dilayani dengan pipa saluran langsung dari sumber layanan ke desa kami. Ujungpandan, kan, desa terakhir. Kalau melalui desa lain kami tidak kebagian,” kata Syaifudin.

Dia menyebut, warga Ujungpandan harus selalu lembur setiap malam, bukan untuk bekerja, namun menunggu air mengalir. Padahal untuk pembayaran per bulan air, Warga ujung Pandan tidak pernah telat tanggal. Warga juga melaporkan, di tengah kondisi tersebut, ada pipa yang dialirkan ke wilayah Demak dengan golongan tarif yang berbeda.

“Di desa kami, tarifnya kategori R2 sebesar Rp 23 ribu per 10 meter kubik pertama. Sedangkan yang ke Demak masuk kategori R3 dengan tarif Rp 32 ribu per 10 meter kubik pertama,” kata Syaifudin.

DPRD Jepara menegur Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Jungporo terkait komitmen perusahaan dalam memberikan pelayanan kepada warga Jepara.

Baru diketahui saat ini setelah puluhan tahun terjadi, saat audensi yang di sampaikan masyarakat Ujung Pandan dengan DPRD Jepara dan Perumda Tirta Jungporo. Di tengah masih adanya desa di Jepara yang mendapat pelayanan buruk dan kekurangan air bersih, perusahaan milik Pemkab Jepara ini ternyata menjual air bersih ke warga Demak dalam bentuk langganan dengan harga yang lebih mahal. Dan sudah berlangsung puluhan tahun. Teguran itu disampaikan saat direksi Perumda Tirta Jungporo diundang dan dipertemukan dengan sejumlah warga Desa Ujungpandan, yang melakukan audiensi terkait pelayanan perusahaan tersebut.

“Bukan berarti kita egois mementingkan Jepara. Tapi kita jalankan regulasi. Keberadaan perda, kan, untuk mengatur. Mohon dipelajari. Kalau perdanya tidak memungkinkan memberi pelayanan ke luar kabupaten, silakan segera diselesaikan,” kata Wakil Ketua DPRD Junarso usai mendengar keluhan warga, laporan hasil temuan Komisi A.

Sebelumnya, anggota Komisi A Padmono Wisnugroho menunjukkan temuan komisinya. Dia menampilkan foto pipa layanan Perumda Tirta Jungporo yang dia sebut dialirkan ke luar wilayah Kab. Jepara.

“Sesuai regulasi, wilayah pelayanan PDAM adalah Kab. Jepara. Ini regulasinya jelas. Logika yang dipakai bagaimana? Saat Ujungpandan kekurangan, kok, sampai ada yang keluar ke Demak,” kata Padmono Wisnugroho sambil mengutip amanat Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perumda Tirta Jungporo.

Wisnu mengatakan, dia sering mendapat laporan dari warga Ujungpandan yang mengeluhkan pelayanan sejak tahun 2005. Selain tersendat, ada kalanya air yang dialirkan dalam kondisi keruh. Pernyataan tersebut sama dengan yang sebelumnya dikatakan Ketua Komisi A, Saidatul Haznak.

Adanya indikasi mengutamakan bisnis inilah yang kemudian dipertanyakan Padmono Wisnogroho.

Saat menanggapi hal tersebut, Direktur Utama Perumda Tirta Jungporo Sapto Budiriyanto tidak mengingkari. Dia minta diberikan kesempatan untuk memberikan perbaikan pelayanan.

“Hari ini kami mengukur pipa layanan ke Karangayar. Akan kami buat potongan untuk menyambung aliran langsung ke Ujungpandan, kami beri kran untuk mengatur jadwal layanan,” kata Sapto.

“Selama ini, pelayanan ke Ujungpandan dia sebut mulai pukul 16.00 WIB. Dalam rencana selanjutnya, bisa dibuka mulai Pukul 12.00 WIB,” ujar Sapto. Sedangkan terkait pipa yang mengalir ke Demak, dia menyebut, ada 101 sambungan, namun disambung dengan KTP warga Jepara. (Ninik/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed