Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi saat introgasi salah seorang pelaku (Foto Kermit)
Metropos.id, Kota Pekalongan – Jajaran Polres Pekalongan Kota, Polda Jateng, mengungkap peredaran 10,94 gram ganja dan 3,47 gram narkotika jenis sabu-sabu selama 20 hari pelaksanaan Ops (Operasi) Bersih Narkoba (Bersinar) Candi 2022.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, menyampaikan bahwa pada pengungkapan kasus tersebut, membekuk 7 pelaku, yaitu 4 pelaku pengedar dan pemakai ganja, serta 3 pelaku kasus sabu-sabu.
Dari 4 pemakai maupun pengedar ganja tersebut, kata Kapolres, 2 pelaku masih berstatus anak-anak yaitu CRW (16) dan ABF (16).
“Dua pelaku yang masih di bawah umur itu sudah menjalani persidangan. Mereka mengaku hanya coba-coba mengisap ganja,” katanya, Selasa,(8/3/2022)
Menurut Kapolres, pada Ops Bersih Narkoba (Bersinar) Candi 2022 itu, pihaknya mendapat target operasi sebanyak 3 pelaku namun justru mendapat 7 pelaku.
Para tersangka tersebut, lanjut Kapolres, ditangkap polisi di tempat terpisah dan waktu yang berbeda.
Kapolres menjelaskan 4 pelaku ganja tersebut adalah MA (20), MYH (20), MS (33), CRW (16), dan ABF (16), semuanya warga Kota Pekalongan sedang 3 pelaku kasus sabu-sabu yaitu RHS (37) warga Kab. Malang, Jawa Timur, serta MKB (25) warga Kota Pekalongan.
Adapun para tersangka akan dikenai Pasal 111 ayat 1 dan atau 127 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Mit/Red)










Komentar