oleh

Polres Boyolali ungkap kasus penggelapan uang Rp 1,215 Milyar

METROPOS.id, Boyolali – Dipicu gaya hidup mewah, seorang karyawati sebuah Pabrik Garmen di Desa Butuh, Kelurahan/Kecamatan Mojosongo,  nekad gelapkan uang Perusahaannya sebesar Rp 1, 215 Milyar.

Karyawati tersebut bernama Pasma Hapsari (28) warga Kampung Bhayangkara, Kelurahan Siswodipuran, Kecamatan Boyolali, sehingga  perempuan cantik berkulit putih ini harus berurusan dengan aparat Polres Boyolali dan di tetapkan sebagai tersangka.

Perlu di ketahui tersangka tercatat sebagai staff senior accounting di Perusahaannya, dalam rentang waktu yang cukup singkat yakni hanya kisaran dua bulan, di tahun 2017 silam.

Dan kasus ini baru terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit keuangan di tahun 2018. Sempat ada upaya mediasi antara perusahaan dengan tersangka. Namun tersangka tidak mampu mengembalikan uang yang digelapkannya lantaran sudah habis digunakan untuk renovasi rumah berikut perlengkapan rumah tangga, perawatan kecantikan dan liburan keliling Indonesia. Hingga akhirnya kasus inipun dilaporkan ke polisi dan berujung penahanan atas tersangka.

Di hadapan petugas tersangka mengaku, aksi penggelapan itu dilakukan empat kali, dan sebagai senior accounting, ia bertugas untuk pemindahbukuan keuangn perusahaan. Namun, alih-alih dipindahbukukan, uang perusahaan justru ditilapnya.

“Penggelapan pertama senilai Rp 200 juta, kemudian Rp 500 juta, lalu Rp 275 juta, dan terakhir sekitar Rp 240 juta. Total uang yang digelapkan mencapai Rp 1,215 miliar,” aku tersangka

Tersangka mengakui, perbuatannya dipicu gaya hidup mewah dan dia melakukannya sendirian. Meski terlihat tegar, namun Pasma sesekali tak mampu menyembunyikan air mata yang nyaris menetes. Apalagi saat ini dia harus berpisah dengan anak keduanya yang baru berumur sekitar satu tahun.

Sementara itu Kapolres Boyolali, AKBP Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kasus penggelapan ini diketahui saat perusahaan melakukan audit pada Januari 2018 lalu.

“Modus tersangka yakni menggelapkan keuangan perusahaan, yang seharusnya dipindahbukukan dari rekening Bank CIMB Niaga ke rekening perusahaan di BCA,” ungkapnya, Jumat (13/9/2019).

Kapolres juga menjelaskan, penanganan kasus ini terbilang cukup lama, salah satunya lantaran kasus ini menunggu hasil audit perusahaan serta proses mediasi yang dilakukan perusahaan dengan tersangka. Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain TV, kitchen set, sofa, kulkas, serta barang bukti lain.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dan diancam hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (Mul/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed