Heru Cipto Nugroho, Instruktur DPP PAN (foto Istimewa)
Metropos.id, Solo – Penetapan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 penting segera dilakukan agar tidak mengganggu proses tahapan pemilu. Bila tahapan awal ini terganggu,maka akan mempengaruhi tahap-tahap selanjutnya.
Hal itu disampaikan salah satu mantan caleg DPR RI tahun 2019 yang juga instruktur DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Heru Cipto Nugroho, pada Jum’at 11 Maret 2022.
.”Pemerintah harus konsisten dan taat konstitusi. Masalah penetapan anggaran ini muncul di tengah wacana penundaan pemilu yang terus bergulir. Ini bisa memicu keributan,” kata Heru CN melalui sambungan telepon.
Kepastian penetapan anggaran dan ditetapkannya PKPU tahapan pemilu 2024 tersebut, menurutnya jadi bentuk konkret dari kepastian penyelenggaraan pesta demokrasi 5 tahunan itu.
“Bukankah presiden sudah menyampaikan pernyataannya akan taat, patuh, tunduk pada konstitusi. Nah, sekarang tinggal pembuktiannya. Ini masalah serius tentang masa depan bangsa” tegas pria asal Klaten ini.
Anggaran Pemilu 2024 belum disepakati ditengah bergulirnya ribu-ribut penundaan pemilu. Padahal, KPU sudah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024, dan pemerintah dan DPR sudah setuju.
“Dari yang saya ketahui, tiga bulan lagi atau pada bulan Juni, KPU dijadwalkan memulai persiapan pemilu. Lalu pada Agustus, verifikasi partai politik akan dimulai,” imbuh pria yang juga pengamat sospol ini.
Diketahui, KPU sebelumnya menyodorkan anggaran hasil rasionalisasi sebesar Rp 76,6 triliun kepada Kementerian Keuangan dan DPR untuk kebutuhan penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun hingga kini belum ada sinyal kapan akan digedog.
Disisi lain, Heru CN pun berharap kepada pejabat pemerintah dan tokoh parpol, berhenti membuat statemen soal wacana penundaan pemilu. Karena hanya menimbulkan kegaduhan serta memicu ketidakpercayaan rakyat.
“Lebih baik fokus di bidang masing-masing, serta memberi pernyataan atau statemen bahwa tidak ada penumdaan pemilu,” imbuhnya.
Berdasarkan Pasal 167 ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu), tahapan pemilu diwajibkan dimulai minimal 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Artinya, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai Juni 2022.(Naura/Red)
Komentar