Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani saat menunjukan barang bukti (Foto z@l)
Metropos.id, Semarang – Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Jateng, ungkap kasus Curas (pencurian dengan kekerasan) yang menewaskan seorang penjaga malam di PT Fokus Nusantara eks Studio Foto “Jonas Photo”, Kota Semarang dengan mengamankan satu orang pelaku yang merupakan pelaku tunggal berikut barang bukti hasil kejahatan.
Dirreskrimum (Direktur Reserse Kriminal Umum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani, menyampaikan pelaku berinisial RIS yang beprofesi sebagai seniman dan pelukis tersebut ditangkap dirumahnya di Karangsambung, Kebumen.
“Pelaku diamankan di rumahnya beserta barang bukti kamera dan lainnya, sekitar 3 jam setelah mendapat laporan,” jelas Djuhandani dalam konferensi pers, Kamis (31/3/2022).
Dari hasil penyidikan kata Djuhandani, terungkap, pelaku sebelum menjalankan aksinya telah mempelajari situasi yang menjadi sasarannya dan berpura-pura menginap di PT Fokus Nusantara.
“Dari awal pelaku ini sudah merencanakan pencurian, dibuktikan dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang didapat dari pelaku (peralatan las dan lainnya),” katanya.
Saat korban lengah, lanjut Djuhandani, pelaku kemudian memukul kepala korban dengan batu hingga korban tidak sadarkan diri. Usai melumpuhkan korban, pelaku menjalankan aksinya membobol masuk PT Fokus Nusantara dan mengambil beberapa kamera serta pernak perniknya yang tersimpan di etalase.
“Usai menjalankan aksinya, pelaku melihat korban yang awalnya telungkup berubah menjadi telentang. Oleh pelaku kemudian korban ditusuk beberapa kali dengan senjata tajam hingga akhirnya tewas,” lanjut Djuhandani.
Djuhandani menambahkan jika motif pelaku ingin menguasai barang-barang berupa kamera dan peralatannya yang dipajang dalam etalase di bekas tempat studio foto tersebut.
“Berdasarkan keterangan pelaku, barang-barang berupa kamera dan lain sebagainya rencana akan dipakai sendiri dan sebagian dijual, karena kebetulan pelaku ini paham mengenai multimedia,” tambahnya.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 3 unit kamera, 1 unit drone, 2 lensa kamera, peralatan las, pisau lipat, serta sepeda motor milik pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.
Kepada masyarakat terutama para pelaku usaha yang memakai jasa keamanan di tempat usahanya, Dirreskrimum menghimbau agar melaksanakan prosedur penjagaan 2 orang saat malam hari.
Baca juga :
“Ini untuk mencegah terulangnya kejadian serupa sehingga bila 2 orang ada yang membantu mengawasi,” pintanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (4) serta pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara. (@wg/z@l/Red).
Komentar