oleh

6 Pelaku Pencuri Mesin Traktor Dibekuk Polres Grobogan

Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi saat ungkap pencurian mesin traktor (Foto @wg)

Metropos.id, Grobogan – Satreskrim Polres Grobogan amankan 6 pelaku pencurian mesin traktor pertanian milik petani di Kec. Penawangan, Kab. Grobogan. Hal ini di sampaikan Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi SIK saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (11/4/2022).

“Para pelaku berhasil mencuri 10 mesin traktor tani,” ungkapnya.

Benny menjelaskan ke 6 pelaku berinisial D (34), Y (36), DY (35), As (37) dan Us (19) yang beralamat di Cianjur, Jabar dan HA (19) alamat Kab. Bandung, Jabar.

”Sebelum beraksi para pelaku melakukan pemetaan lebih dulu kondisi wilayah sasaran yang akan dicuri,” jelas Benny.

Usai melakukan pemetaan, kata Benny para pelaku segera menjalankan aksinya mencuri traktor mini milik petani Desa Pengkol, Desa Karangpaing, Desa Bologarang dan Desa Karangwader, Kec. Penawangan, Kab. Grobogan, dimana mesin – mesin traktor mini tersebut ditinggal disawah setelah petani tersebut selesai membajak sawahnya.

“Dalam menjalankan aksinya para pelaku beroperasi pada malam hari dengan menggunakan mobil untuk membawa barang curiannya,” kata Benny yang merinci kerugian para petani tersebut ditaksir sekitar Ro 40 jutaan.

Selain pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa 1 mobil Toyota Avanza, 1 gergaji, 1 kunci pas dan 6 buah handphone serta hasil curian berupa mesin traktor petani. Atas perbuatannya itu, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (@wg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed