oleh

Kasus Pengeroyokan Hingga Tewas, Polres Pemalang Amankan 5 Pelaku

Para pelaku pengeroyokan saat di periksa petugas (Foto s@i)

Metropos.id, Pemalang – Lima orang tersangka AJP (22) AN (22), VM (19), RS (21) dan RAM (17) yang terlibat pengeroyokon terhadap korban AP (25) di area persawahan Desa Banjardawa, Kec. Taman, Kab. Pemalang, langsung diamankan Satreskrim Polres Pemalang, Kamis (14/4/2022) dini hari.

Dalam keterangannya Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo menyampaikan, awalnya korban dijemput di rumahnya oleh seorang temannya M untuk bertemu dengan teman lainnya HA, AW, GW, dan MAS.

“Saat korban berkumpul dengan temannya di pertigaan lampu merah Banjardawa, salah satu teman korban HA berselisih paham dengan salah satu tersangka AJP, hingga terjadi perkelahian,” terang Kapolres.

“Karena korban melindungi temannya HA, akhirnya korban dikeroyok oleh 6 orang tersangka di tempat kejadian perkara (TKP),” imbuh Kapolres.

Kapolres Pemalang juga mengatakan, kelima tersangka yang merupakan warga Desa Cibelok, Kec. Taman, Kab. Pemalang diamankan di rumahnya masing-masing selang satu jam setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Satu orang tersangka dengan inisial R masih dilakukan pengejaran oleh Satreskrim Polres Pemalang,” kata Kapolres.

Pengeroyokan yang dilakukan para tersangka kata Kapolres mengakibatkan korban AP meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit oleh warga yang berada di sekitar TKP.

“Dari hasil pemeriksaan medis di Rumah Sakit Islam Pemalang, korban AP mengalami pendarahan berat pada hidung,” kata Kapolres.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (@wg/s@i/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed