oleh

Tragis! Seorang Anak Dibunuh Ibu Kandungnya Di Hotel Semarang

Saat Press Release Polrestabes Semarang (Foto Hmsrestabes smg)

Metropos.id, Semarang – Polrestabes Semarang gelar Press Release Tindak Pidana Penganiayaan Tehadap Anak yang mengakibatkan matinya anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c Undang undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hal ini di sampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. Irwan Anwar, S.I.K., S.H., M.Hum. didampingi Wakapolrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi, S.H., S.I.K., M.Si. dan Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan, S.H., S.I.K., M.I.K. di Lobby Polrestabes Semarang, Rabu (11/5/2022).

“Pada hari Selasa (10/5/2022) sekira pukul 18.30 Wib Pelaku diamankan di sebuah hotel di jalan S.Parman Semarang karena telah menghilangkan nyawa anak kandungnya KA, laki-laki yang berusia 3 tahun 7 bulan,” terang Irwan.

Diketahui Seminggu sebelum kejadian, RS ribut dengan suaminya terkait masalah uang tabungan. Setelah keributan tersebut, RS mencari info tentang bunuh diri melalui internet.

Kapolrestabes menjelaskan bahwa RS terlibat pinjaman online dimana RS meminjamkan KTP nya kepada temannya SS untuk pinjaman online yang semula hanya sebesar Rp 12 Juta dan dalam setahun membengkak menjadi Rp 38 Juta, sehingga SS menggunakan tabungan keluarga untuk melunasi pinjaman tersebut.

“Karena takut dimarahi oleh suaminya, RS pergi dari rumah bersama dengan KA pada hari Senin (9/5/2022) lanjut menginap di Hotel Neo Jl. S. Parman No. 56 Semarang pada sore harinya. Pada malam hari saat RS tidak bisa tidur, RS sempat mencari info/berita tentang bunuh diri dengan anak melalui internet. Pada saat itulah pelaku mempunyai niat untuk bunuh diri dengan KA,” jelasnya.

Pada hari Selasa (10/5/2022), kata Kapolrestabes, sekira antara pkl 12.00 s/d 13.00 WIb (saat KA tidur siang) RS membekap wajah KA dengan menggunakan bantal Hotel, karena KA berteriak sambil menggeleng-gelengkan kepalanya, RS menekan bantal ke wajah KA dengan keras sampai KA lemas dan tidak bergerak. Setelah KA sudah tidak bergerak, RS membuka bekapan dan melihat mulut korban mengeluarkan darah lalu RS mengelap noda darah tersebut.

“Kemudian RS mencoba bunuh diri dengan meminum sabun cair dan air sabun lalu menjerat lehernya sendiri dengan menggunakan handuk hingga lemas. Selanjutnya RS ditemukan oleh petugas Hotel dalam keadaan tidak sadar dan KA sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ungkapnya.

Adapun RS dikenai Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c Undang undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun. (@wg/Hmsrestabes smg/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed