oleh

Viral! Penemuan Mayat Gadis Tanpa Identitas Diungkap Polres Kebumen

Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin saat menunjukan barang bukti (Foto Hmsrestkebumem)

Metropos.id, Kebumen – Polres Kebumen berhasil ungkap kasus pembunuhan seorang gadis berinisial X (14) warga Kec. Sruweng, yang belakangan viral. Hal ini disampaikan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin dalam keterangan pers, Jum’at (20/5/2022).

“Ada 2 tersangka yang diamankan, yakni teman korban inisial RK (17), dan HS (15) keduanya warga Kec. Wadaslintang, Kab. Wonosobo. Satu tersangka dominan RK, dia yang mengeksekusi korban,” jelas Kapolres.

Aksi pembunuhan, kata Kapolres dilakukan pada hari Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 03.30 WIB karena kesal dengan perkataan korban kepada tersangka.

“Korban dibunuh setelah disetubuhi tersangka di sebuah ladang, di Desa Kaliputih, Kec Alian Kebumen, dengan cara dijerat pada bagian leher dengan tali jaket hingga lemas, selanjutnya diinjak sampai meninggal dunia. Setelah memastikan korban meninggal, sepeda motor korban berikut handphone diambil oleh tersangka,” kata Kapolres.

Kapolres mengungkapkan guna menghilangkan jejak, tersangka RK meminta bantuan HS untuk mempreteli tanda nomor kendaraan bermotor (plat nomor) dan berencana mengganti warna cat honda beat milik korban agar tidak mudah dikenali. Dan selama masa persembunyian sepeda motor korban disimpan di rumah orang tua HS, serta tersangka RK sempat melarikan diri ke Kab. Magelang karena takut setelah melihat viralnya penemuan mayat korban di media sosial (medsos).

“Ya takut Pak, takut ditangkap. Saya bersembunyi di Magelang. Selanjutnya saya memutuskan pulang, karena saya panas, kaki saya infeksi pada bagian tungkai kaki kanan, luka saat menganiaya korban,” aku tersangka RK.

Sementara para tersangka ditangkap oleh Resmob Polda Jateng bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Kebumen di daerah Wonosobo pada hari Rabu (18/5/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kepada polisi, para tersangka telah mengakui perbuatannya di hadapan penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen.

Seperti di ketahui sebelumnya penemuan mayat gadis tanpa identitas ini kejutkan warga Desa Kaliputih, Kec. Alian, Kab. Kebumen. Dengan ciri rambut ikal pendek, tinggi badan kurang lebih 155 Cm, serta memiliki kulit kuning langsat, dan diperkirakan antara usia 14-16 tahun. Dan ditemukan pertama kali di sebuah pekarangan oleh warga setempat saat mencari rumput sekitar pukul 10.00 WIB, hari Sabtu (14/5/2022).

Mayat berhasil teridentifikasi setelah anggota keluarga mengecek ke Polres Kebumen, karena melihat kabar viral penemuan gadis tanpa identitas di medsos.

Adapun kepada penyidik, tersangka RK mengaku kenal dengan korban pada awal tahun 2022 melalui Facebook. Selanjutnya keduanya bertukar nomor whatsapp dan intens saling berkomunikasi.

Awal mula pertemuan, dilakukan keduanya sekitar 3 hari sebelum terjadi pembunuhan itu. Keduanya memutuskan bertemu di Alun-alun Kebumen.

“Kasus ini menyangkut anak-anak di bawah umur. Kami berpesan kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anaknya, dengan siapa ia bermain, dengan siapa ia bermedsos. Kita sebagai orangtua harus tahu,” imbau Kapolres agar kasus serupa tidak lagi terjadi.

Pelaku di jerat pasal 76C Jo pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Sanksi bagi orang yang melanggar pasal di atas (pelaku kekerasan/peganiayaan) ditentukan dalam Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 “Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak 3 miliar Rupiah. (@wg/hmsres kebumen/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed