oleh

Waduh! Nekat Gadaikan Mobil Rental, ARW Warga Pulokulon Ditangkap Polisi

Pelaku saat diamankan Polsek Panunggalan (Foto ist)

Metropos.id, Grobogan – ARW (34), warga Desa Tuko, Kec. Pulokulon, Kab Grobogan terpaksa diamankan Polsek Pulokulon, pasalnya ARW nekat gadaikan mobil yang dirental.

Pelaku ditangkap Tim Resmob Polres Grobogan bersama Unit Reskrim Polsek Panunggalan di tempat kerjanya di Pasar Senin, Jakarta Timur, Kamis (19/5) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolsek Panunggalan AKP I Ketut Sudhiarta menyampaikan bahwa Pelaku langsung dibawa ke Polsek Panunggalan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain pelaku kami juga amankan barang bukti berupa mobil yang dirental, STNK serta fotokopi BPKB,” terang Kapolsek, Sabtu (21/5/2022).

Pelaku kata Kapolsek diduga menggelapkan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi K-8522-NF warna Biru metalik tahun 2008 milik Ika Lima Belas Jundik (32) warga Desa Tuko, Kec. Pulokulon.

“Pelaku rental mobil sejak 3 Februari 2022 pukul 06.00 WIB. Pelaku berdalih hanya menyewa satu hari, namun sampai waktu yang ditentukan mobil tidak dikembalikan. Atas kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polsek Panunggalan,” katanya.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, mobil yang dirental telah digadaikan pelaku di wilayah Kec. Wirosari senilai Rp 25 juta untuk membayar hutang. Akibat ulah pelaku, korban mengalami total kerugian sebesar Rp 60 juta.

“Pelaku dijerat pasal 378 jo 372 KUHPidana,” jelasnya.

Untuk itu pihaknya menghimbau kepada pemilik usaha rental mobil untuk lebih berhati-hati.

“Pasang GPS di kendaraan yang direntalkan dan cek kembali orang yang akan menyewa,” pintanya.

Dihadapan penyidik, pelaku mengaku baru kali ini dirinya gadaikan mobil rental.

“Mobil saya gadaikan Rp 25 juta dan uangnya buat bayar hutang,” akunya. (@wg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed