oleh

Usai Dicekik, Adik Ipar Disetubuhi, Mayatnya Dibuang Dipekarangan Rumah

Pelaku saat digiring petugas (Foto Bidhmspolda jtg)

Metropos.id, Demak – Syarif Hidayat (22) pelaku pembunuhan wanita yang mayatnya ditemukan di sebuah pekarangan, Dukuh Kadilangon, Desa Kebonbatur, Kec. Mranggen, Kab. Demak berhasil di tangkap Satreskrim Polres Demak.

Adapun mayat wanita tersebut adalah Fashikatul Nikhah (18), warga setempat yang tak lain adik ipar pelaku yang masih tinggal dalam satu rumah.

Hal ini disampaikan Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Kamis (26/5/2022).

“Kurang dari 12 jam, kita berhasil menangkap pelaku, hal ini berdasarkan keterangan para saksi serta barang bukti yang berhasil dikumpulkan di sekitar TKP dan kini masih dalam pemeriksaan,” jelas Kapolres.

“Korban ditemukan tergeletak di pekarangan yang berjarak 20 meter dari rumahnya,” ungkapnya.

Kapolres menerangkan berawal korban pada Selasa (24/5/2022), sekira pukul 21.30 WIB mendengarkan musik melalui handphone di kamarnya. Merasa terganggu, kemudian pelaku mengingatkan korban untuk mengecilkan volume suara handphone miliknya.

“Pelaku kemudian masuk ke kamar korban setelah korban tidak mengindahkan perintahnya. Pelaku kemudian membekap mulut dan mencekik leher korban serta membenturkan kepala korban kedinding,” terangnya.

Setelah korban lemas akibat cekikan, kata Kapolres pelaku kemudian memaksa korban untuk bersetubuh dan mengancam korban jika perbuatannya di laporkan kepada kakak dan ibu kandungnya.

“Tersangka meninggalkan korban setelah berhasil menyetubuhinya. Kemudian tersangka kembali kekamarnya untuk tidur bersama istrinya,” katanya.

Budi melanjutkan, pada Rabu (25/5/2022) sekira pukul 01.30 Wib, tersangka kembali masuk kedalam kamar korban untuk menyetubuhinya kembali. Korban yang sudah lemas akibat perlakuan sebelumnya berusaha menolak, sehingga tersangka emosi dan melakukan kekerasan kepada korban.

“Tersangka kembali mencekik leher dan membekap mulut korban hingga pingsan. Setelah itu tersangka mengambil balok kayu di belakang rumah dan memukulkannya ke dada korban. Tak hanya itu, tersangka juga memukul mulut korban dengan tangan kanannya sebanyak satu kali hingga berdarah,” lanjutnya.

Setelah mengetahui korban sudah tidak bernafas, pelaku kemudian menyetubuhi korban dan membuang mayat korban ke pekarangan dekat rumahnya.

“Motifnya adalah tersangka merasa cemburu karena korban mempunyai pacar. Tersangka memendam rasa cinta kepada korban namun tak tersampaikan hingga tersangka gelap mata, menyetubuhi dan membunuh korban,” tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka di kenakan Pasal 340 KUHP. Subsidair Pasal 338 KUHPidana subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (@wg/s@i/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed