Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Afiditya Arief Wibowo, SIK saat memberikan keterangan pers (Foto @wg)
Bahkan pernyataan oknum Kades Pulutan yang menyatakan jika kasusnya baik di ranah hukum dan birokrasi sudah diselesaikan.
Baca di https://www.metropos.id/2022/07/02/ini-keterangan-kades-pulutan-yang-di-grebek-warganya-terkait-dugaan-perselingkuhan/
Pernyataan oknum Kades Pulutan tersebut dibantah oleh Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Afiditya Arief Wibowo, SIK yang tengah menangani kasus dugaan perselingkuhan itu.
Dari olah TKP kata Afiditya, yang dilakukan penyidik di rumah terlapor (In istri pelapor) ditemukan alat bukti yang dirasa mendukung untuk bisa dinaikkan statusnya ke penyidikan. Alat bukti itu kini sudah dikirim ke Pusat Laboratoriun Forensik. Hasil lab tersebut nantinya bisa dijadikan petunjuk apakah proses penyidikan ini bisa naik ke tingkat penyidikan atau tidak,” katanya.
Saat ditanya apakah oknum Kades Pulutan dikenakan penahanan, Kasatreskrim yang baru 2 bulan menjabat itu menerangkan sesuai pasal yang disangkakan yakni pasal 284 KUHPidana, dimana ancaman hukumannya hanya 9 bulan yang masih dibawah 5 tahun maka yang bersangkutan tidak ditahan.
Komentar