oleh

Guru SD Negeri “Bejat”, Cabuli Muridnya Sejak Kelas V SD Sampai Kelas VII SMP

Tersangka saat dimintai keterangan penyidik Polres Semarang. (Foto Heru).

Metropos.id, Ungaran – Guru yang seharusnya menjadi panutan anak didiknya atau muridnya, namun tidak demikian yang dilakukan SS (36) Guru SD Negeri di Ungaran Kab. Semarang. SS ternyata ulahnya ‘bejat dan biadab’ karena nekat mencabuli seorang muridnya sendiri yang masih dibawah umur.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA menyampaikan, ulah bejat SS seorang guru SD Negeri di Ungaran itu, dilakukan sejak Mei 2020 lalu hingga Mei 2022. Pertama kalinya,

menjadi korban pencabulan tersangka SS saat duduk di Kelas V SD. Awalnya, pada bulan Mei 2020 lalu, pada saat jam pelajaran di dalam kelas. Tersangka SS, mendekati korban dan langsung meraba-raba dada korban. Bulan Juni 2020, aksi bejatnya kembali dilakukan tersangka SS, yang saat itu meminta korban datang di rumah kontrakannya untuk mengantar Kartu Keluarga (KK). KK itu akan digunakan untuk proses kenaikan kelas.

Korban saat itu diancam untuk tidak menceritakan kepada siapapun,” terang AKBP Yovan Fatika HA.

Saat tersangka SS memanggil korban datang di rumah kontrakannya, kembali dijadikan ajang pelampiasan nafsu bejatnya. Karena takut, korban hanya diam saja dan pasrah dengan ulah bejat sang guru. Belum selesai kebejatan tersangka, ternyata kembali berulah dengan sasaran korban pada Kamis (5/5/2022). Korban yang sudah duduk di Kelas VII (1 SMP) disuruh datang ke rumah kontrakan tersangka. Di rumah kontrakan tersangka ini, kembali korban dicabuli dan usai dicabuli diberikan uang Rp 100 ribu.

“Laporan kasus pencabulan di Polres Semarang ini dilakukan oleh ibu korban, setelah mendengar langsung cerita anak kandungnya merasa jengkel dan emosi lalu mendatangi Mapolres Semarang. Laporan yang diterima ibu korban dari guru-guru di SMP, bahwa para guru curiga dengan perilaku korban. Pasalnya, setiap kali korban didekati guru laki-laki saat jam pelajaran seperti mengalami trauma. Dari laporan ini, sang ibu menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi dan dialami korban. Akhirnya, korban dengan lugas menceritakan apa yang menimpanya dan dari cerita anaknya itu,” ungkapnya.

Akibat ulahnya itu, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang (UU). (Heru/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed