Petugas saat memberikan pembinaan kepada para penghuni kos (Foto @di)
Hasilnya puluhan pasangan tanpa ikatan suami istri yang sah dibawa petugas Gabungan Polri Satpol-PP Kab. Demak.
Di saat petugas Yustisi mengetuk pintu salah satu kamar kos, terlihat dua laki-laki dan dua wanita posisi mereka sedang asyik berpelukan untuk memadu kasih. Ketika mereka tahu kedatangan petugas terlihat bingung dan shock saat dimintai data diri mereka (e-KTP).
Sehingga mereka hanya diberikan sanksi hukuman fisik, berupa push up 20 kali sebagai hukuman sosial, karena hampir seluruh penghuni kos yang tinggal di situ dengan pasangan yang tidak resmi atau tanpa ikatan nikah yang sah.
Dari informasi yang didapat, tempat kos-kosan tersebut diduga menjadi tempat esek-esek karena lokasinya untuk menjangkau kos-kosan sangat sempit, dengan ekstra sulit untuk menuju tempat tersebut.
Salah seorang pengurus kos-kosan mengaku kalau kos-kosan tersebut tidak dijaga, karena buka 24 Jam tiap hari.
“Sebetulnya ada aturan setiap tamu (penghuni) wajib lapor dengan menyertakan identitas KTP, KK maupun Akte Nikah mereka, agar bisa didata siapa saja yang tinggal di kos kosan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Ridho mengatakan bahwa kegiatan yang menggandeng Polri ini adalah upaya penegakan Perda No 2 tahun 2015 tentang penyakit masyarakat maupun Perda No 4 tahun 2019 tentang ketertiban umum.
“Setidaknya ada sepuluh pasangan yang kami amankan dan sudah di lakukan pembinaan,” singkatnya. (@wg/@di/Red).











Komentar