oleh

Warga Sumsel Diamankan Polres Purbalingga, Saat Bawa Psikotropika

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, saat interogasi kedua pelaku (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Purbalingga – Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil ungkap kasus penyalahgunaan psikotropika, dengan mengamankan 2 pelaku beserta barang buktinya pada Sabtu (25/6/2022) di salah satu tempat kost wilayah Kec. Kemangkon.

Hal ini disampaikan Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, dihalaman Mapolres setempat, Kamis ( 21/7/2022).

“Tersangka TFA (21) dan D (23) keduanya warga Kab. Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan,” jelas Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kaurbinops Satresnarkoba Iptu Amirudin.

Dijelaskan bahwa kedua tersangka datang ke Purbalingga dengan maksud untuk berjualan pakaian. Namun demikian, saat sudah beraktivitas di Purbalingga, keduanya membeli psikotropika secara online yang rencananya akan dikonsumsi sendiri.

“Keduanya patungan uang untuk membeli psikotropika secara online. Setelah melakukan pembayaran dan barang dikirim sesuai dengan alamat yang sudah disepakati,” jelasnya.

Saat diamankan petugas yang sedang melakukan observasi, didapati psikotropika ada pada 2 orang tersebut. Kemudian keduanya diamankan berikut barang bukti lain ke Polres Purbalingga.

Dari kedua tersangka diamankan 9 butir obat jenis Calmet Alprazolam, satu bungkus plastik bekas paket warna hitam, satu buah pampers warna putih, satu lembar kertas warna pink dan biru, tas cangklong warna hitam, 2 unit handphone dan 2 bukti pengambilan uang.

Wakapolres menambahkan tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed