Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, saat interogasi kedua pelaku (Foto Bidhmspoldajtg)
Hal ini disampaikan Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, dihalaman Mapolres setempat, Kamis ( 21/7/2022).
Dijelaskan bahwa kedua tersangka datang ke Purbalingga dengan maksud untuk berjualan pakaian. Namun demikian, saat sudah beraktivitas di Purbalingga, keduanya membeli psikotropika secara online yang rencananya akan dikonsumsi sendiri.
Saat diamankan petugas yang sedang melakukan observasi, didapati psikotropika ada pada 2 orang tersebut. Kemudian keduanya diamankan berikut barang bukti lain ke Polres Purbalingga.
Dari kedua tersangka diamankan 9 butir obat jenis Calmet Alprazolam, satu bungkus plastik bekas paket warna hitam, satu buah pampers warna putih, satu lembar kertas warna pink dan biru, tas cangklong warna hitam, 2 unit handphone dan 2 bukti pengambilan uang.












Komentar