oleh

Polres Purbalingga Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat menunjukan pelaku dan barang buktinya (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Purbalingga – Kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kec. Bojongsari, Kab. PurbaIingga, Satreskim Polres Purbalingga amankan Pelaku beserta barang buktinya. Hal ini disampaikan Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono, Jum’at (29/7/2022).

“AW alias Dodo (40) warga Desa Galuh, Kec. Bojongsari, Kab. PurbaIingga, yang gelapkan sepeda motor milik temannya bernama Johan Riyadi (31),” ujar Wakapolres.

“Penggelapan sepeda motor dilakukan pada bulan Januari 2022 dan dilaporkan pada bulan Maret 2022,” ungkap Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan.

Dijelaskan bahwa modus pelaku meminjam sepeda motor milik temannya dengan alasan untuk operasional kerja selama 7 hari. Namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan, malah digadaikan kepada seseorang yang tidak dikenal.

“Karena merupakan teman, korban percaya saja meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun sepeda motor tersebut justru digadaikan oleh pelaku sebesar Rp. 2,5 juta,” jelas Wakapolres.

Dari laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan hingga keberadaan tersangka dapat diketahui kemudian diamankan di wilayah Bojongsari. Sepeda motor juga berhasil diamankan dari seseorang di wilayah Kab. Banjarnegara.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario 150 CC dengan nomor polisi R-4802-GL warna putih merah, STNK sepeda motor dan Surat Keterangan dari NSC Finance perihal sepeda motor yang dibeli secara angsuran.

“Berdasarkan keterangan tersangka, ia menggelapkan sepeda motor milik temannya karena membutuhkan uang. Uang hasil gadai sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” terangnya.

Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed