oleh

Polres Pemalang Terima Penghargaan Dari BRI, Usai Ungkap Kasus Curat Di BRILink

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo saat menerima penghargaan dari BRI (Foto S@i)

Metropos.id, Pemalang – Berhasil ungkap kasus Curat dengan modus menukar kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik agen BRILink di Desa Pegiringan, Bantarbolang. Polres Pemalang menerima penghargaan dari Regional CEO PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Senin (8/8/2022).

Mewakili Regional CEO BRI Semarang, penghargaan diserahkan oleh Pimcab (Pimpinan Cabang) BRI Pemalang Puji Rustomo, dan diterima langsung oleh Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo bersama Kapolsek Bantarbolang dan personil Unit Reskrim Polsek Bantarbolang.

“Penghargaan dari PT BRI Persero diberikan, atas pelayanan dan profesionalisme Polres Pemalang dalam mengungkap kasus tindak pidana Curat yang menimpa agen BRILink di beberapa kota,” kata Puji Rustomo.

Atas penghargaan tersebut, Kapolres Pemalang menyampaikan ucapan terima kasih pada PT BRI Persero, serta mengapresiasi kinerja personilnya dalam pengungkapan kasus yang menimpa BRI.

“Saya apresiasi yang setinggi-tingginya, kepada Kapolsek Bantarbolang beserta anggotanya,” kata Kapolres.

Pada kesempatan itu, Kapolres Pemalang juga memberikan penghargaan kepada Kapolsek Bantarbolang dan personil Unit Reskrim Polsek Bantarbolang.

“Saya minta kepada rekan-rekan semua, agar reward ini bisa menjadi motivasi untuk kita semua, agar kedepan kita bisa bekerja lebih maksimal,” kata Kapolres.

Seperti diberitakan sebelumnya pada hari Selasa (19/7/2022) lalu, Polsek Bantarbolang berhasil mengamankan P (45) dan SA (50), 2 orang tersangka Curat, dengan modus menukar ATM milik seorang agen BRILink di Desa Pegiringan, Kec. Bantarbolang, Pemalang.

“Kedua tersangka diamankan Unit Reskrim Polsek Bantarbolang saat sedang makan di sebuah rumah makan di Desa Bantarbolang,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga menerangkan, 2 orang tersangka yang berasal dari Kab. Sragen dan Karanganyar, Jateng tersebut, diduga telah melakukan aksi Curat di beberapa kota di Jateng dan Jabar.

Diduga, kedua tersangka juga telah melakukan tindak pidana serupa di wilayah Jateng dan Jabar, diantaranya di Cilacap, Banjarnegara, Purbalingga, Pangandaran, Garut dan Cirebon,” terang Kapolres.

“Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (@wg/s@i)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed