oleh

Dua Pelaku Pengeroyokan Berdarah Di Ringkus Polres Kendal

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam saat introgasi pelaku (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Kendal – Satreskrim Polres Kendal amankan 2 pelaku pengeroyokan yang menewaskan BP (20), warga Desa Plantaran, Kaliwungu Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni S warga Kota Semarang dan AF alias Ucok warga Karangayu Cepiring.

Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam menyampaikan, penganiayaan berdarah yang menewaskan Bagus terjadi di gerbang masuk Dukuh Krajan, Desa Plantaran, Kaliwungu Selatan.

“Kejadian berawal dari saling tantang antar geng di Medsos (media sosial),” ujar Kapolres, Selasa (16/8/2022).

Diungkapkannya, 2 geng pemuda tersebut kemudian menyepakati untuk bertemu di daerah Plantaran pada Sabtu (13/8/2022) malam lalu.

Berdasar keterangan saksi, kata Kapolres, korban memang mempunyai rencana untuk mendatangi tawuran dan kemudian kembali ke basecamp atau tempat yang sering digunakan untuk berkumpul.

“Namun saat tawuran tersebut korban terkena sabetan di kepala dan di bagian punggung belakang sehingga mengakibatkan korban pingsan di TKP. Geng korban saat itu memang kalah jumlah,” katanya.

Kapolres juga menerangkan, korban yang terluka parah langsung dibawa ke Rumah Sakit Darul Istikomah Kaliwungu. Pihak keluarga korban kemudian diberitahu mengenai kondisi dan keberadaan korban kemudian menyusul ke RS.

“Karena luka yang dideritanya cukup parah akhirnya sekira pukul 06.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia,” terang Kapolres.

Atas kejadian tersebut, keluarga korban tak terima dan melapor Polres Kendal. Dari hasil autopsi terungkap bahwa korban tewas akibat luka tusuk di punggung dan di kepala.

“Dari penelusuran petugas kemudian berhasil mengamankan kedua geng yang terlibat tawuran. Dari dua geng tersebut, terdapat 2 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang berakibat korban meninggal dunia,” jelasnya.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita, antara lain berupa 1 buah sajam jenis celurit, dan 1 buah Ikat pinggang yang telah diikat dengan Gear rantai Sepeda Motor.

Atas perbuatannya, S dan AF akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun.

“Untuk pengembangan kasus, saat ini kami masih melakukan penyelidikan terhadap kedua geng ini,” tambah Kapolres.

Guna mencegah terulangnya kejadian serupa, Kapolres Kendal berpesan kepada orangtua untuk memantau aktivitas anaknya agar tidak terjerumus pada hal yang negatif.

“Gunakan Medsos dengan bijak agar tidak digunakan untuk hal yang tidak baik,” pungkasnya. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed