oleh

Bupati Grobogan Turun Langsung Kisruh Pedagang Pasar Putat Sari VS Pemdes Putatsari

Saat rapat penyelesaian kisruh 9 pedagang Putatsari dengan Pemdes Putatsari (Foto ist)

Metropos.id, Grobogan – Bertempat di Ruang Rapat Wakil Bupati Kab. Grobogan, kisruh terkait permasalahan 9 pedagang pasar Putatsari dengan pihak Pemdes Putatsari, Kec/Kab. Grobogan akhirnya dapat di selesaikan. Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH MH, Kamis (1/9/2022).

“Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Grobogan Ibu Hj. Sri Sumarni, SH., MM, yang dihadiri Kepala Kejari Grobogan Bpk. Iqbal, SH.,MH., Kapolres Grobogan AKBP Benny Setyowadi, S.I.K., M.Si., Asisten Pemerintahan Dan Kesra Sekda Grobogan Drs. Mokamat, M.Si, Kepala Dispermades Kab. Grobogan Bpk. Achmad Haryono, SH, Inspektorat Kab. Grobogan Bpk. Moch. Susilo, S.H.,MH., didampingi oleh Auditornya Bpk. Gunadi, ST., MT., Kabid Pemberdayaan Masyarakat Desa Dispermades Kab. Grobogan Bpk. Yuono Joko Susanto, S.IP, MA, Camat Grobogan Ibu Suprapti, S.Sos, MM, Kades Putatsari Bpk. Sumarno, BPD Putatsari Sdr. Bambang Sucipto dan 9 pedagang putatsari yang kiosnya disegel,” ujar Frengki.

Frengki juga menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut telah terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan tanggal 1 September 2022 yang ditandatangani oleh berbagai pihak terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Grobogan, Inspektorat Kab. Grobogan, Kepala Dispermades Kab. Grobogan, Kejari Grobogan, Camat Grobogan, Kades Putatsari dan ke 9 pedagang kiosnya yang disegel.

“Dalam kesepakatan tersebut menerangkan akan dibuatkan surat perjanjian sewa antara para pedagang dengan Kades Putatsari sebelum menempati kios semula dan membayar sewa selama 1 tahun, mulai tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan bulan Desember 2022 sesuai dengan Perkades Nomor 01 tahun 2022,” jelasnya.

Adapun penempatan pedagang di kios pasar untuk tahun 2023 kata Frengki akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jadi atas kesepakatan tersebut diatas, ke 9 pedagang bersedia mematuhi isi dari Kesepakatan Bersama tersebut, dan terkait permasalahan yang terjadi hingga saat ini dengan Pihak Pemdes atau Kades Putatsari telah berakhir dan berjanji tidak akan berlanjut dikemudian hari,” kata Frengki.

Adapun ke 9 pedagang tersebut lanjut Frengki bersedia patuh dan tunduk terhadap aturan-aturan yang berlaku sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Pemdes.

“Selanjutnya setelah ke 9 pedagang membayar lunas uang sewa kios Pasar Putatsari yang disegel kepada pihak Pemedes Putatsari melalui pembayaran secara transfer ke rekening Desa Putatsari, maka segel dari Pemdes Putatsari dan garis Polisi akan dibuka dan pedagang akan dapat kembali berdagang di kios semula,” lanjutnya.

Diakhir Frengki menerangkan dengan demikian permasalahan penyegelan kios 9 pedagang pasar Putatsari oleh pihak Pemdes/Kades Putatsari telah menemukan kesepakatan akhir sehingga permasalahan ini telah selesai.

“Allkhamdulilah permasalah tersebut akhirnya bisa diselesaikan secara damai,” pungkas Frengki. (@wg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed