oleh

Dugaan Korupsi Gerobak, Bareskrim Polri Tetapkan Tersangka 2 Pejabat Di Kemendag

Petugas saat menunjukan barang bukti (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Jakarta – Dua orang PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) di Kemendag (Kementerian Perdagangan) ditetapkan Dittipikor (Direktorat Tindak Pidana Korupsi) Bareskrim Polri, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang pada tahun anggaran 2018 dan 2019. Hal ini disampaikan Karopenmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (7/9/2022.)

“Kedua orang tersebut adalah, PIW dan BP. Untuk tersangka pertama itu di tahun 2018 adalah saudara PIW, selaku PPK di tahun anggaran 2018,” kata Ramadhan.

Ramadhan juga menjelaskan, tersangka telah menerima suap dari pengadaan tersebut di tahun 2018 sebesar Rp 800 juta. Sebagai PPK, PIW membuat pengaturan lelang terhadap pihak-pihak yang telah ditunjuk sebagai pelaksana pengadaannya.

“Kemudian juga di dalam proses pelaksanaan tersebut juga ada pengaturan lelang. Dimana dengan cara mengubah. Sehingga ditetapkan lah oleh pokja ini PT yang ditetapkan pemenang,” jelasnya.

Menurutnya, dalam kontraknya diketahui pengadaannya disebutkan gerobak tersebut sebanyak 7.200 unit dengan nilai kontrak senilai Rp 49 miliar. Namun, faktanya hanya sebanyak 2.500 gerobak yang dikerjakan.

“Di dalam faktanya ini pekerjaan ada fiktif prosesnya, jadi yang dikerjakan hanya sebanyak 2.500 gerobak. Nah untuk penghitungan estimasi Rp 30 miliar dari fiktif. Sehingga mendapatkan estimasi Rp 30 miliar ini fiktif,” ucapnya.

Kemudian di tahun 2019, juga menetapkan BP sebagai tersangka. Dalam hal ini, Ia diduga menerima suap sebesar Rp 1,1 miliar.

“Ada yang menarik di sini Rp 1,1 miliar ini diberikan suap tetapi digunakan untuk menutupi penggantian ganti rugi terhadap suatu peristiwa yang dinilai juga akan menjadi objek kita dalam proses penyelidikan. Jadi ada Rp 1,1 miliar yang diterima suap dan Rp 1,1 miliar tersebut digunakan untuk pembayaran ganti rugi terhadap pekerjaan yang lain,” pungkasnya. (Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed