oleh

Kadiv Humas Polri : “Kasus Ferdy Sambo Dinyatakan P-21”

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers (Foto IST)

Metropos.id, Jakarta – Berkas penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice terkait perkara Duren 3 dengan tersangka Ferdy Sambo dan lainnya, telah dinyatakan lengkap atau P-21, oleh Kejagung.

Hal ini diapresiasi oleh Polri seperti yang disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, karena dengan dinyatakannya 2 berkas perkara tersebut, merupakan wujud

serta bukti komitmen dari Polri, tim khusus dan Kejagung.

“Sejak awal Polri, tim khusus dan Kejagung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan 2 perkara itu, sebab semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut,” terangnya, Rabu (28/9/2022).

Untuk proses administrasi P-21, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejagung, kemudian, nantinya akan dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II.

“Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21 nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap II,” ujar Dedi.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan bahwa, kasus dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice telah lengkap. Dengan begitu, tersangka akan segera menjalani proses persidangan.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP. Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” imbuh Jampidum Kejagung Fadil Zumhana. (@wg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed