oleh

Satresnarkoba Polres Banjar Amankan Dua Pelaku Pengguna Ganja

Kapolres Banjar AKBP Bayu Catur Prabowo saat menunjukan barang bukti (Foto Hermansyah)

Metropos.id, Banjar – Dua orang diduga menerima, menguasai dan menyimpan Narkotika golongan 1 jenis daun Ganja diamankan Satresnarkoba Polres Banjar, Rabu (5/10/2022).

Berawal Satresnarkoba menerima informasi dan berhasil mengamankan tersangka DA dirumahnya Sumanding Kelurahan Mekarsari, Kec/Kota Banjar, yang membawa Narkotika golongan l jenis daun ganja yang disimpan diatas lemari. Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka DA bahwa diketahui ada rekanan tersangka DA yang memiliki Ganja. Tidak membutuhkan waktu lama tersangka SNP berhasil diamankan dengan barang bukti berupa daun ganja dirumahnya di Cikabuyutan Kelurahan Hegarsari, Kec. Pataruman, Kota Banjar.

Barang bukti yang disita dari DA seberat 7.28 gram daun ganja kering dan dari tersangka NSP seberat 78,15 gram daun ganja kering, dengan total seberat 81.16 gram daun ganja kering.

“DA dan SNP pada saat diamankan tanpa perlawanan oleh Satresnarkoba Polres Banjar atas kepemilikan obat hexymer,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, S.H., S.I.K., M.M. pada saat Konfrensi pers, Rabu (5/10/2022) siang.

Sedangkan Kasat Narkoba AKP Kusyata S.H. menambahkan Tersangka MR rencana narkoba golongan l jenis daun ganja tersebut dikonsumsi dan akan diedarkan sendiri oleh Tersangka DA dan SNP

Modus operandi DA dan SNP dengan membeli, menerima atau menyerahkan Narkoba golongan l jenis daun ganja dan atau tersangka memiliki, menyimpan atau menguasai Saat ini Tersangka DA dan SNP ditahan di Rutan Negara Polres Banjar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.

Tersangka DA dan SNP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No.05 tahun 2009 tentang Psikotopika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. (Her/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed