oleh

Ops Sikat Jaran Candi 2022’, Polres Semarang, 1 Dari 10 Tersangka, Masih Dibawah Umur

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA saat memimpin konferensi pers hasil ‘Ops Sikat Jaran Candi 2022’. (Foto HERU).

Metropos.id, Ungaran – Sebanyak 10 orang tersangka dan salah satunya masih dibawah umur berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Semarang dalam kegiatan Operasi Sikat Jaran Candi 2022 yang digelar selama 20 hari. Mereka semua merupakan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan pembaratan (curat) dengan barang bukti 5 unit sepeda motor dan 2 ekor burung. Ini semua dari hasil ungkap kasus target operasi (TO) sebanyak 4 kasus dan Non TO ada 3 kasus.

Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA didampingi Kasat Reskrim AKP Kresnawan Hussein, Kasi Humas Iptu Ari Parwanto, dan Kasi Propam Iptu Sudaryono pada konferensi pers di Polres Semarang mengatakan, bahwa para tersangka yang berhasil diringkus adalah Sutopo alias Tomi (49) warga Kec. Kedungreja, Kab. Cilacap, Sutoyo (43) Kec. Kemangkon, Kab. Purbalingga (keduanya tersangka pencurian burung di Ambarawa). Wahyu Adityart alias Tia (28) warga Desa Asinan, Kec. Bawen, Kab. Semarang dan Mad Ngalim alias Grandong (40) warga Desa Dadapayam, Kec. Suruh, Kab. Semarang (keduanya tersangka pencurian di MI Sabilul Huda dan SDN Genting 03 Jambu).

Lalu, Muhamad Miftah alias Mato (35) warga Desa Watuagung, Kec. Tuntang, Kab. Semarang (tersangka curanmor Yamaha Jupiter MX di Desa Bancak, Kab Semarang). Edris Tian (32) warga Desa Kawengen, Kec Ungaran Timur, Kab. Semarang (tersangka curanmor Honda Vario di Susukan Kec Ungaran Timur). Ari Cahya Ramadhana (24) warga Kel Sidomulyo, Kec Ungaran Timur (tersangka pencurian HP Redmi 8, uang tunai Rp 3 juta, dan motor Honda Vario di daerah Bandarjo Kec Ungaran Barat). Hariadi alias Gower (27) warga Desa Banyumeneng Kec. Mranggen, Kab. Demak (tersangka curanmor Honda Vario di Kebonan Jatijajar, Kec. Bergas, Kab. Semarang), serta seorang tersangka masih berusia 15 tahun yang mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX di daerah Kalongan, Kec. Ungaran Timur (kini ditangani Unit PPA Polres Semarang).

“Khususnya barang bukti sepeda motor yang sudah kita amankan dan telah diketahui pemiliknya, akan dikembalikan kepada pemilik tanpa dipungut biaya alias gratis. Sekali lagi, untuk pemilik motor yang motornya berhasil ditemukan silakan diambil dan tanpa dipungut biaya apapun. Kita akan layani proses pengambilan tersebut,” kata AKBP Yovan Fatika HA, Selasa (11/10/2022).

Ditambahkan, terkait dengan tersangka Wahyu alias Gatot dan Mad Ngalim alias Grandong telah melakukan pencurian di 10 TKP. Masing-masing di SDN Kuwarasan, Kec. Jambu, SDN Asinan 02 Kec. Bawen, SDN Tuntang 02, Kec. Tuntang, SDN Ngajaran, Kec. Tuntang, Kantor Kel. Kandangan, Kec. Bawen, SDN Kandangan, Kec. Bawen, SDN Brongkol 04, Kec. Jambu, SD Kanisius Bedono, Kec. Jambu, serta MI Sabilul Huda Desa Genting, Kec. Jambu dan SDN Genting 03, Kec. Jambu yang akhirnya 2 tersangka berhasil diringkus warga dan sempat melukai Kadus Ngrawan Desa Genting. Bahkan, tersangka Mad Ngalim sempat menjadi bulan-bulanan massa dan tersangka Wahyu sempat kabur hingga akhirnya berhasil diringkus di daerah Bawen.

Sementara itu, 2 orang pemilik sepeda motor yang menjadi korban curanmor dihadirkan dalam ‘konferensi pers’ untuk menerima penyerahan kembali sepeda motor miliknya yang hilang. Keduanya mengaku berterima kasih kepada Polres Semarang dan jajarannya. Karena, sepeda motor yang selama ini untuk sarana kerja sudah berhasil ditemukan dan dikembalikan secara gratis.

“Kami awalnya kaget, mendapat surat untuk hadir di Polres Semarang ini. Dan ternyata diminta hadir untuk menerrima penyerahan kembali sepeda motor yang hilang karena kasus pencurian beberapa waktu lalu. Yang jelas, kami bersyukur, bangga dan terima kasih atas dikembalikannya sepeda motor kami ini. Kami mengambil motor ini sama sekali tidak mengeluarkan biaya apapun alias gratis. Sekali lagi, terima kasih kepada Pak Kapolres Semarang beserta jajarannya,” ujar Aris Eko W (42) warga Dusun Glepung RT 04/RW 09 Desa Kalongan, Kec. Ungaran Timur dan Muhammad Ferry S (38) warga Dusun Krajan RT 04/RW 03 Desa/Kec. Bancak. (Heru/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed