oleh

Kawal Perda Ponpes, FKPP, RMI NU dan FPKB Gelar Halaqoh

Saat kegiatan halaqoh FKPP, RMI NU dan FPKB di RM Sukarasa, Selasa, (11/10/ 2022)

Metropos id, Grobogan – FKPP (Forum Komunikasi Pondok Pesantren) bersama RMI (Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama) Grobogan berkomitmen akan terus mengawal Perda (Peraturan Daerah) tentang Ponpes (Pondok Pesantren) agar benar-benar dapat dirasakan masyarakat.

Kegiatan yg dilaksanakan di RM Sukarasa pada diawali dengan dengan Rapat Koordinasi bersama Kemenag dan pembentukan HEBITREN (Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren) dan dilanjutkan dengan Halaqoh Perda Pesantren.

Gus Syaidun selaku Ketua FKPP Grobogan menyampaikan bahwa kegiatan halaqoh ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan publik hearing yang telah dilaksanakan oleh Bapemperda DPRD Kab. Grobogan beberapa waktu yang lalu.

“Kegiatan Rakor saat ini harapannya mendapatkan masukan dari para kyai pengasuh ponpes untuk penyempurnaan raperda yang saat ini sedang dibahas oleh Bapemperda,” ungkapnya, Selasa, (11/10/2022).

Gus Syaiful Amri Ketua RMI NU Kab. Grobogan juga mengatakan, pihaknya akan terus mengawal implementasi dari perda ponpes supaya dapat betul-betul dirasakan oleh masyarakat, ponpes dan santri di daerah.

“Kami akan terus mengawal Perda ini, bahkan dalam kesempatan ini mumpung juga ada FPKB DPRD Kab. Grobogan kami juga mengusulkan beberapa masukan untuk Perda Pesantren di Kab. Grobogan. Semoga Perda Pesantren di Grobogan dan Provinsi Jateng ini dapat sinergis sesuai dengan kewenangan masing-masing,” katanya.

Sementara itu, anggota FPKB DPRD Jateng, Denny Septiviant, menjelaskan, perda ponpes ditujukan untuk semakin memperkuat kesetaraan kegiatan belajar dan mengajar (KBM) santriwan santriwati dengan sekolah formal lainnya.

“Bila sebelumnya diatur dalam Permendagri tentang hibah. Sekarang melalui usulan perda ini Pemprov harus membantu lebih luas lagi. Perda ini perlu kita lahirkan agar ada kesetaraan antara KBM Ponpes dengan SD/SMP/SMA setara,” jelas anggota PANSUS Raperda Pesantren ini.

Denny pun mengungkapkan, melalui pengesahan Perda ponpes ini maka DPRD dapat meminta Pemprov untuk membantu Ponpes baik dalam bantuan sarana – prasarana, juga pengembangan Pesantren di bidang-bidang lain diluar pendidikan.

Legislator dari Dapil V Jateng untuk Grobogan-Blora ini juga menilai sudah sepatutnya Pemda menyusun perda pesantren. Perda inilah yang menjadi instrumen regulasi bagi pemerintah untuk memfasilitasi pesantren untuk memainkan peran sesuai potensi yang dimiliki.

“Analoginya, mengembangkan pesantren sama halnya mendorong pemerintah menghidupkan mesin baru bagi akselerasi pembangunan daerah. Sebab, pada kenyataannya, pesantren banyak memainkan peran dalam pemberdayaan masyarakat,” ungkapnya.

Dijelaskan banyak yang telah dilakukan pesantren seperti pemberdayaan ekonomi, pembangunan kesehatan warga, perlindungan perempuan dan anak, pelestarian lingkungan, maupun pengurangan potensi bencana alam.

Halaqoh PERDA Pesantren ini diselenggarakan oleh RMI NU Kab. Grobogan bekerjasama dengan FKPP Grobogan.

Dengan menghadirkan Denny Septiviant (FPKB DPRD Jateng), Sukanto (FPKB DPRD Grobogan), dan Gus Syaidun (FKPP Grobogan). Forum ini direncanakan menjadi kegiatan rutin FKPP, RMI dan FPKB dalam rangka melaporkan kinerja FPKB kepada kalangan pesantren. (@wg/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed