Pelaku beserta pacarnya saat dihadirkan dalam konferensi pers (Foto IST)
Hal ini disampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (20/10/2022).
Masih cerita Irwan, pelaku lalu menanyakan cupang itu kepada TRS (pacarnya), dan dijawab jika cupang itu hadiah dari orang lain. Jawaban itu yang membuat MN marah dan emosi, sehingga meminta TRS mengundang korban (RA alias Kacang), melalui telepon untuk datang ke Hotel Oewa Asia.
“RA lalu datang ke Hotel, karena cemburu pelaku lalu menusuk beberapa bagian tubuh korban. Di pipi, kepala, di perut dan di pinggang. Setelah itu kemudian korban di bawa ke rumah sakit Kariadi dan tidak berselang lama, setelah dilakukan perawatan medis, korban akhirnya meninggal dunia,” lanjut Kapolrestabes.
Adapun proses penangkapannya, kata Irwan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Kamis dinihari, kisaran pukul 02.00 WIB (20/10/2022) di Jalan Petek Kota Semarang, setelah sebelumnya pelaku sempat melarikan diri ke arah Kab. Demak.
“Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun,” tutupnya. (@wg/Red).







Komentar