oleh

Tegas! Kapolda Jateng Keluarkan Surat Pecat Anggotanya, ini Kasusnya

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja saat mengganti baju dinas anggotanya dengan baju batik (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Purworejo – Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja memimpin langsung upacara pemecatan anggotanya yakni Aipda AL yang diduga berselingkuh dengan istri anggota TNI, sesuai surat Kapolda Jateng No Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.

PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) anggota Bintara tersebut secara simbolis Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan AL dan menggantikan dengan baju biasa, Selasa (8/11/2022) pagi.

Terlihat AL tertunduk dan tegang saat menjalani prosesi upacara PTDH.Kapolres Purworejo dalam konferensi pers mengatakan, putusan PTDH diberikan pada AL akibat pelanggaran berat berupa perselingkuhan yang dilakukannya pada Februari 2022 lalu.

Kapolres menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.

“Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh Personel Polres Purworejo,” pintanya.

Kapolres menjelaskan, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April 2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.

“Dari hasil banding tersebut, pada tanggal 7 November 2022 banding dari Aipda AL di tolak hingga pada hari ini dilakukan upacara PTDH terhadap saudara AL di Mapolres Purworejo,” jelasnya.

Terpisah Kabidhumas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy menambahkan, sinyal sanksi tegas terhadap AL sudah disampaikan Kapolda Jateng pada Senin (7/11/2022) kemarin.

“Kapolda secara tegas akan memberikan sanksi pemecatan terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh anggota, termasuk perbuatan asusila yang dilakukan AL,” tambah Kabidhumas.

Diterangkannya, AL pada bulan Februari 2022 digrebek oleh warga pada saat Subuh, karena berada di rumah seorang wanita berinisial AFA yang merupakan istri anggota TNI di Desa Banyuasin Separe, Kec. Loano, Purworejo.

Polres Purworejo yang mendapat aduan masyarakat langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendapati bukti bahwa AL melakukan perbuatan asusila dengan AFA. Berdasar temuan tersebut, AF langsung diproses secara pidana maupun kode etik Kepolisian.

“Proses pidananya sudah maju ke kejaksaan. Sedangkan terkait kode etik, proses banding saudara AL terhadap sanksi PTDH- nya ditolak. Berdasarkan penolakan banding tersebut, AL secara resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaannya di Polri,” pungkasnya. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed