Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat menunjukan barang bukti (Foto Bidhmspoldajtg)
Metropos.id, Semarang – MA Sekda nonaktif Kab. Pemalang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Dit Reskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Jateng, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PU (Pekerjaan Umum) Kab Pemalang pada tahun 2010.
Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat konferensi pers di kantornya, Selasa (22/11/2022).
“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp 1,5 miliar dari kasus ini,” ujar Dwi.
Berdasar penelusuran, kata Dwi, MA merupakan pejabat Kepala Dinas PU Kab. Pemalang tahun 2010-2012, periode di mana penyidik Tindak Pidana Korupsi Dit Reskrimsus Polda Jateng menemukan bukti kuat dugaan kasus korupsi di sana.
Barang bukti uang yang diamankan (Foto Bidhmspoldajtg)
“Adapun tindak pidana korupsi, terjadi pada pengadaan pekerjaan pembangunan jalan Paket I dan Paket II Dinas PU Kab. Pemalang tahun anggaran 2010. Paket I di Jalan Belik – Watukumpul dan Jalan Comal Bodeh. Dan Paket II di Jalan Widodaren – Karangasem, Jalan Lingkar Kota – Comal, Jalan Bojongbata – Sumberharjo, Jalan Sumberharjo – Banjarmulyo dan Jalan KH Ahmad Dahlan – Jalan HOS Cokroaminoto,” kata Dwi.
Lebih lanjut Dwi menjelaskan bahwa Penyidik sebelumnya telah menetapkan 6 tersangka. SY (kontraktor), GN (Kabid Bina Marga DPU Kab Pemalang selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), SS dan JS (kontraktor), F (Panitia Pengadaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak/PPTK) dan MS (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa).
“MA ini memerintahkan G selaku PPK, F dan S selaku PPPTK membuat berita acara pekerjaan (telah selesai) 100 persen, termasuk uji ketebalan sesuai kontrak, padahal faktanya pekerjaan baru selesai 73 persen,” jelas Dwi.
Dwi juga menerangkan bahwa kerugian negara terjadi karena pekerjaan belum selesai namun sudah dilaporkan selesai 100 persen sehingga pembayaran dilakukan 100 persen. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada kerugian negara sekira Rp1,5 miliar dari korupsi ini.
“Pada tersangka MA, berkasnya sudah dinyatakan lengkap alias P21. Saat ini akan segera dilakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Jateng. Namun, hari ini tersangka tidak hadir karena sakit. MA ini juga tidak dilakukan penahanan dengan alasan tidak berpotensi menghilangkan barang bukti atau melarikan diri,” tutupnya. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red).
METROPOS.id, Grobogan – Warga Desa Ketangirejo Kecamatan Godong di gegerkan dengan meninggal nya seorang Pria di ruang kosong SDN 1 Ketangirejo, Senin (22/7/2019) sekira
METROPOS.id, Grobogan – Kembali seorang pria ditemukan meninggal dunia tersengat aliran listrik, Minggu (21/7/2019), sekira pukul 14.30 WIB. Pria malang itu bernama ABDUL
METROPOS.id, Grobogan – Kembali lagi musibah kebakaran melanda Grobogan. Kali ini kebakaran menimpa sebuah bangunan SDN 2 Ngrandu di Dusun Tapen RT 2/4
METROPOS.id, Grobogan – Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi bernomor : 03/pdt.Eks /2019/PN. Pwd. tgl 14 Juni 2019. Sebidang Tanah sawah dengan sertifikat
METROPOS.id, Blora – Setelah di lakukan penangkapan pelaku pembunuhan terhadap Deny (16) yang mayatnya di masukan ke dalam karung dan di buang ke dalam
Komentar