Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto bersama jajarannya saat bezuk korban kecelakaan (Foto Bidhmspoldajtg)
Menurutnya, berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan Tim TAA (Traffic Accident Analysis) Polda Jateng bersama tim Sat Lantas Polres Wonogiri ditemukan sejumlah fakta terkait kejadian itu. Antara lain minibus dengan nopol AD-1685-BG itu terakhir melakukan uji KIR pada 2 Maret 2021 lalu. Sehingga, minibus diketahui tidak melakukan uji KIR sebanyak 3 kali berturut-turut.
Selain itu, tersangka hanya memiliki SIM A yang mana bukan kelasnya. Seharusnya, pengemudi minibus mempunyai SIM B -1 umum. Tak hanya itu, menurut keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa bahwa jumlah penumpang juga melampaui kapasitas. Dimana sebelum kecelakaan itu terjadi, minibus mengangkut 42 orang penumpang.
Atas dasar itu, Kapolres menjelaskan pengemudi minibus itu dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan ayat 3 jo Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono menambahkan, Polisi gerak cepat dengan melakukan takziah dan bantuan kepada para korban kecelakaan itu.
“Kapolres bersama Ketua Bhayangkari Ny. Nadia Dydit telah menyambangi dan memberikan bantuan terhadap para korban. Sebelumnya Polwan Polres Wonogiri juga memberikan bantuan dan takziah ke rumah duka para korban meninggal dunia,” pungkasnya. (@wg/Bidhmspoldajtg/Red)
Komentar