Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi saat memimpin konferensi pers akhir tahun 2022 (Foto Kermit)
Metropos.id, Pekalongan – Seorang pria berinisial S (38), warga Bandengan Kota Pekalongan, terpaksa berurusan dengan hukum. Pasalnya, pria yang bekerja sebagai tukang sampah tersebut, diduga mencabuli 2 bocah, gadis belia dibawah umur.
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP Wahyu Rohadi saat gelar konferensi pers akhir tahun di aula mapolres menjelaskan, kasus pencabulan ini dilaporkan oleh para orang tua korban.
“Kasus ini awalnya terbongkar, saat seorang warga atau saksi tengah melintas disekitar lokasi kejadian. Disaat tersebut, saksi melihat tersangka tengah telanjang dan disebelahnya ada 2 korban yang celananya sudah dilepas oleh tersangka. Kemudian, saksi berinisiatif merekam kejadian tersebut, untuk dijadikan sebagai barang bukti kepada orang tua korban.” jelas Kapolres
Dihadapan awak media, tersangka S mengakui perbuatannya. Bahkan, S mengaku sudah 3 kali melakukannya kepada 2 bocah tersebut. Untuk memuluskan aksinya, korban diiming-imingi sesuatu.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Sementara, terkait kasus menonjol yang belum terungkap ditahun 2022 seperti kasus penganiayaan yang terjadi di
SPBU Kertijayan, Kapolres berjanji akan segera menyelesaikannya dalam waktu dekat dan sudah menjadi atensi pihaknya. (Mit/Red)












Komentar