Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat introgasi pelaku pencurian (Foto Bidhmspoldajtg)
Metropos.id, Demak – Komplotan pencuri mesin Thermostat dan Rollbond Evaporator PT. Hartono Istana Teknologi, di Jalan Raya Semarang – Demak, KM 9, Kec. Sayung, Kab. Demak, diringkus Satreskim Polres Demak. Hal ini disampaikan Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono.
“Tiga pelaku yakni IM (46), WA (23) dan MW (25) ditangkap dengan barang bukti hasil curian, seperti 70 box berisi 7.000 mesin Thermostat dan 600 Rollbond Evaporator yang diangkut dengan truck kontainer, dan kerugian perusahaan mencapai Rp 126 juta,” ujar Budi.
Kata Budi, Peristiwa itu kemudian dilaporkan pihak perusahaan ke Polres Demak, lalu dilakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) serta memintai keterangan sejumlah saksi.
“Dari pemeriksaan itu, kami mendapatkan petunjuk bahwa pelaku pencurian Thermostat dan Rollbond Evaporator adalah WA dan MW yang merupakan karyawan di perusahaan tersebut,” katanya.
Budi juga menjelaskan, Mereka beraksi dari bulan Januari sampai April 2022. Kemudian mereka kembali melakukan pencurian pada bulan tanggal 27 Desember 2022.
“Mereka bekerjasama dengan sopir truck ekspedisi yang sering keluar masuk perusahaan untuk mengelabui petugas keamanan. Setelah truck bongkar muatan di gudang perusahaan, lalu para pelaku memasukan barang curian ke truck kontainer tersebut,” jelasnya.
Berdasarkan pengembangan kasus, terang Budi, kami menangkap IS yang merupakan sopir kontainer, serta BS (54), HD (39) dan HR (41) diketahui sebagai penadah barang hasil curian.
“Para pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun,” pungkasnya. (@di/s@i/Red).












Komentar