Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat introgasi pelaku curanmor (Foto Bidhmspoldajtg)
Metropos.id, Demak – Pasutri (Pasangan Suami Istri) yang melakukan curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Jalan persawahan Dukuh Ngablak, Desa Tlogorejo, Kec. Guntur, Kab. Demak ditangkap Unit Reskrim Polsek Guntur. Pasutri itu Ahmad Taufiq (29) dan Solekatun (29), warga Desa Pilangrejo, Kec. Wonosalam, Kab. Demak.
Dalam konferensi pers di Polsek Guntur Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan, modus Pasutri ini di dasari niat dari rumah untuk mencari sepeda motor lalu berangkat bersama dengan berboncengan.
Kemudian, dalam perjalanan suami melihat sepeda motor yang terparkir di tepi jalan persawahan dengan kunci yang masih menempel lalu menyalakan dan membawa pergi.
“Pada saat suami berhasil membawa sepeda motor hasil curian, kemudian istri mengikuti dari belakang hingga menuju jalan raya,” ujar Kapolres, Selasa (10/1/2023).
Saat diperiksa, kata Budi pasutri ini mengaku bahwa sepeda motor hasil curian akan digunakan untuk ojek padi di daerahnya.
Budi juga menyebutkan, pelaku berhasil ditangkap ketika korban berteriak setelah mengetahui sepeda motornya hilang. Kemudian warga yang mengetahui kejadian tersebut menangkap pelaku dan melaporkannya ke Polsek Guntur.
“Dalam perjalanan sepeda motor yang dikendarai pelaku mengalami kerusakan sehingga warga berhasil menangkapnya,” kata Budi.
Selain pasutri lanjut Budi juga diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban dan 1 unit sepeda motor Honda Vario milik pelaku.
Guna antisipasi maraknya kasus curanmor, Budi menyebutkan akan mengoptimalkan razia atau operasi kendaraan di sejumlah titik sekitar Kab. Demak.
“Banyaknya kasus Curanmor dengan modus mengambil sepeda motor di area persawahan menjadi perhatian serius Polres Demak. Kepada seluruh warga Demak agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan apabila menemui suatu kejahatan atau gangguan Kamtibmas segera melapor,” pungkasnya. (@di/s@i/Red).












Komentar