Salah satu tersangka saat dimintai keterangan oleh petugas Reskrim Polres Semarang. (Foto Heru).
Metropos.id, Ungaran – Tiga pelaku pembobolan di SD Negeri Gondoriyo, Kec Jambu, Kab Semarang akhirnya berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Jambu Polres Semarang setelah bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Pringsurat Polres Temanggung. Ketiga tersangka yang diringkus tersebut, 2 tersangka diantaranya masih dibawah umur.
Kapolres Semarang AKBP Yovan Fatika HA menjelaskan, bahwa ketiga tersangka merupakan warga Kab. Semarang, yaitu CL (19) warga Kec. Bawen. Dan dua tersangka masih dibawah umur adalah MA (17) dan MM (16), keduanya warga Kec. Tuntang. Kini, ketiganya mendekam di sel tahanan Mapolres Semarang di Ungaran.
“Tiga tersangka yang akhirnya berhasil kita ringkus ini, sebelumnya melakukan aksi pencurian di SD Negeri Gondoriyo, Kec Jambu, Kab Semarang pada Senin (9/1/2023) dini hari. Dari sekolah ini, melanjutkan aksinya di TK Ngampin, Kec Ambarawa, Kab Semarang dan SD Negeri Ngipik, Kec Pringsurat, Kab Temanggung. Kemudian, Polres Semarang berkoordinasi dengan Polres Temanggung hingga akhirnya ketiga tersangka berhasil diringkus,” jelas Kapolres.
Diungkapkan pula, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah Notebook merk Assus hasil pencurian di SDN Gondoriyo Jambu Kab Semarang. Lalu, 1 buah Linggis sepanjang 20 cm yang digunakan tersangka untuk membobol sekolah yang menjadi sasaran pencurian. Untuk pembobolan yang dilakukan di TK Ngampin, para pelaku tidak berhasil membawa kabur barang apapun.
“Akibat perbuatannya, tersangka CL dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan, kedua tersangka MA dan MM diserahkan kepada Unit PPA (Perempuan dan Perlindungan Anak),” ungkap Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Kresnawan Hussein dan Kapolsek Jambu AKP M Budiyanto. (Heru/Red).
Komentar