oleh

Siswa Madin Al Wakhidiyah Rimbu – Karangawen, Diduga Dianiaya Oknum Guru Hingga Berdarah

Ilustrasi

Metropos.id, Demak – Ahmad renata siswa kelas 3A di Madin Al Wakhidiyah Rimbu, Kel. Rejosari, Kec. Karangawen, Kab. Demak diduga dianiaya oknum guru di Madin tersebut. Hal ini disampaikan oleh Budi Purnomo, SH, MH dari MBP Sidorejo Law, Senin (16/1/2023).

“Kami dapat aduan dari orang tua korban yang langsung datang ke kantor kami tepatnya pada hari Senin (9/1/2023) kemarin, dan menceritakan terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru di Madin Al Wakhidiyah tersebut terhadap anaknya,” ujar Budi.

Dari aduan orang tua korban itu, kata Budi, pihaknya menyayangkan dugaan tindakan yang diluar batas yang dilakukan oknum guru tersebut yakni diduga menganiaya anak dibawah umur.

“Seharusnya sebagai seorang guru mestinya memberikan contoh yang baik bukan malah sebaiknya,” kata Budi.

Lebih lanjut Budi menjelaskan jika oknum guru berinisial MYN melakukan tindakan yang tidak terpuji dikarenakan korban saat masuk sekolah tidak membawa kitab dan nulisnya telat, seperti yang diceritakan oleh IDA selaku Ibu Korban.

“Sekitar bulan Oktober 2022 lalu anak korban diperlakukan dengan tidak baik oleh oknum guru tersebut, yang pertama ditampar pipinya dan dilanjutkan ditarik kupingnya hingga berdarah,” jelas Budi.

Sementara itu Ibu korban IDA mengaku jika anaknya masih trauma dengan kejadian tersebut dan saat ini korban mau sekolah tetapi tidak dikelas 3A melainkan harus pindah dikelas 3B.

“Sudah saya adukan ke Yayasan melalui Ketua Yayasan dan guru – guru yang lain,” akunya.

“Saya sebagai orang tuanya saja tidak pernah ringan tangan apa lagi memukul bahkan sampai berdarah seperti itu, pastinya saya merasa sakit hati. Dengan adanya kejadian tersebut saya harapkan agar di kemudian hari tidak terjadi kepada siswa lain, jangan sampai ada siswa yang trauma seperti anak saya,” imbuh.

Adapun Budi menerangkan berdasarkan Pasal 54 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang mengatur bahwa anak wajib mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan kekerasan fisik yang dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan.

“Penganiayaan terhadap anak diancam dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” terangnya.

Terpisah Kepala Madin Al Wakhidiyah Rimbu MUNTAHA saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait adanya permasalahan tersebut menjawab tidak tau menahu tentang kejadian tersebut. (Adi/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed