oleh

Ratusan Personil Polres Semarang Amankan Eksekusi Bangunan & Lahan di Pakopen Bandungan

Suasana di lokasi eksekusi bangunan dan lahan di Dusun Coblong, Desa Pakopen, Kec Bandungan, Kab Semarang. (Foto Heru).

Metropos.id, UNGARAN – Ratusan personil Polres Semarang dan Polsek Bandungan laksanakan pengamanan eksekusi bangunan dan lahan di Dusun Coblong, Desa Pakopen, Kec Bandungan, Kab Semarang, Kamis (26/1/2023) siang.

Eksekusi dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Ungaran Kelas 1B Kab Semarang. Demikian ditegaskan Kapolres Semarang AKBP Achmad Oka Mahendra kepada wartawan di Mapolres Semarang.

“Pengamanan ini dilakukan Polres Semarang dengan tujuan agar tidak terjadi gesekan antar kedua belah pihak. Baik pemohon maupun termohon eksekusi. Dari sini, maka iklim Kamtibmas akan tetap aman dan kondusif,” ujar Kapolres.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Semarang Kompol Agung Yudiawan mengatakan, bahwa pihaknya hanya memberikan pengamanan di lokasi kejadian. Terkait dengan eksekusi barang maupun aset yang berada di dalam bangunan dan lahan dilaksanakan oleh PN Ungaran.

“Kita disini hanya memberikan pengamanan dan pengawasan di obyek lokasi penyitaan sesuai yang tertuang dalam Surat Penetapan Ketua PN Negeri Ungaran Kelas 1B Nomor 4/Pdt. Eks/2021/PN. Unr tertanggal 19 Desember 2022 tentang Perintah Eksekusi Riil Pengosongan dan Penyerahan atas Obyek Tanah dan Bangunan,” kata Kompol Agung Yudiawan.

Pantauan metropos.id di lokasi eksekusi, meski sempat ‘rame’ namun jalannya eksekusi berakhir dengan lancar, aman serta kondusif. Usai eksekusi, sejumlah personel Polsek Bandungan masih tetap bersiaga di lokasi obyek eksekusi. Selain itu, masyarakat sekitar lokasi eksekusi juga memadatinya hanya karena ingin melihat eksekusi tersebut.

Dari data yang dihimpun metropos.id, bahwa obyek eksekusi itu berupa sebidang tanah seluas 610 meter persegi sesuai dengan SHM No 1394 dan 381 meter persegi sebagaimana tertung dalam SHM No 3121 beserta bangunan dan segala sesuatu yang berada di atas kedua tanah tersebut. Sebagai pemohon eksekusi adalah JSS yang telah menguasakan kepada Hadi Raharjo SH. Dan, eksekusi terhadap Termohon Eksekusi I Str dan Termohon Eksekusi II STS. (Heru/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed