oleh

Tragedi Tewasnya Santri Di PP Al Hamidah Kuwu, Kejari Grobogan Lakukan Penyuluhan Hukum

-Grobogan-328 views

Saat giat penyuluhan hukum di PP Al Hamidah atau MTs Al Hamidah (Foto @wg)

Metropos.id, Grobogan – Kembali Kejari (Kejaksaan Negeri) Grobogan giat program penyuluhan hukum Jaksa masuk sekolah atau pesantren salah satunya di PP (Pondok Pesantren) Al Hamidah atau MTs Al Hamidah di Desa Kuwu, Kec. Kradenan, Kab. Grobogan.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH dalam siaran persnya bernomor PR-08/ M.3.41 /PERS /01/2023 menyampaikan bahwa giat ini di mulai pukul 10.00 Wib s/d 12.00 Wib.

“Sebagaimana tugas dan fungsi Kejari Grobogan di Bidang Intelijen melaksanakan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah / Pesantren di PP Al Hamidah tepatnya di MTS Al Hamidah Desa Kuwu,” ujarnya, Senin (30/1/2023).

Sebagai narasumber Kasi Intelijen Kejari Grobogan, yang dihadiri Kepala MTs Al Hamidah Binti Asyrikhah, S.Ag beserta jajaran guru MTs Al Hamidah, para siswa-siswi MTs Al Hamidah kelas VIII yang juga sekaligus merupakan Santriwan dan Santriwati PP Al Hamidah sebanyak 50 orang.

Frengki mengatakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah /Pesantren ini dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut Kejari Grobogan melalui Seksi Intelijen Kejari Grobogan terkait kejadian seorang santri yang meninggal dunia akibat perkelahian antar santri di PP Al Hamidah di Desa Kuwu yang terjadi pada hari Minggu (15/1/2023) kemarin.

“Materi terkait tugas fungsi Kejaksaan RI dimana Kejaksaan merupakan salah satu Aparat Penegak Hukum (APH) yang salah satu kewenangannya yaitu melakukan penuntutan, selain itu mengenalkan hukum sejak dini kepada para siswa/santri agar tidak melakukan perbuatan tindak pidana seperti pencurian sandal, sarung, perkelahian, bullying, narkotika, pencabulan/ kekerasan seksual dilingkungan sekolah maupun PP yang telah diatur dalam perundangan-undangan baik didalam KUHP ataupun perundang-undangan lainnya,” kata Frengki.

Oleh karena sambung Frengki konsekuensi dari aturan tersebut adalah suatu sanksi pidana/hukuman yang dikenakan kepada pelakunya, sehingga diharapkan para siswa/i dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman.

“Selain itu Kejari Grobogan kedepannya akan terus melaksanakan penyuluhan hukum kegiatan Jaksa Masuk Sekolah / Pesantren di Sekolah maupun PP lainnya di Wilayah Kab.Grobogan sebagai upaya maupun komitmen Kejari Grobogan dalam pencegahan terjadinya tindak pidana sejak dini, serta meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat kalangan pelajar /santri,” sambungnya.

Nampak dalam acara tersebut terlihat antusiasme dari para siswa/i untuk lebih mengenal Kejaksaan, mengingat belum banyaknya siswa/i yang mengetahui apa itu lembaga Kejaksaan sehingga diharapkan dengan adanya kegiatan ini para siswa/i dapat lebih mengenal Kejaksaan dan bisa memahami hukum dan aturan-aturan yang berlaku. (@wg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed