oleh

7 Orang Spesialis Pencurian Kabel Tower Lintas Daerah Dibekuk Satreskrim Polres Temanggung

Pelaku saat memperlihatkan barang bukti yang dicurinya (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Temanggung – 7 orang komplotan spesialis pencurian kabel Tower lintas daerah ditangkap Satreskrim Polres Temanggung. Hal ini disampaikan Wakapolres Temanggung Kompol Minarto

Ia menerangkan para tersangka melakukan pencurian di sebuah tower BTS dengan jalan memanjat pagar kawat besi sampai ke dalam lingkungan tower kemudian memotong kabel dengan menggunakan alat yang sudah dipersiapkan.

“Pelaku merupakan orang dari luar Temanggung dan dalam melakukan aksinya mereka sudah terkoordinir dengan sangat rapi,” terang Wakapolres. Selasa (31/1/2023).

Tersangka atas nama Hendra (39) Warga Surabaya, Alfian (35), Irfan (34), Rizky (19), Surya (24), Sofyan (28) dan Boy (23) yang kesemuanya merupakan warga Medan, Sumatera Utara.

Kompol Minarto juga mengungkapkan dalam melakukan aksinya para tersangka menggunakan 2 mobil Avanza dan dalam kesehariannya para tersangka bekerja sebagai pengelola tower Provider XL sehingga mengetahui pasti tentang kabel tersebut.

“Para tersangka melakukan pencurian dengan maksud untuk dijual kembali sehingga mendapatkan keuntungan,” ungkap Minarto.

Menambahkan Kasat Reskrim AKP Slamet mengungkapkan dari tangan tersangka dapat disita barang bukti berupa 1 buah gergaji besi, 1 buah tang potong besi, 1 buah golok dan kunci inggris. Dan dari pengakuan para tersangka motif melakukan pencurian tersebut dikarenakan membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.

“Dari Tersangka dapat diamankan pula 6 buah kabel feeder, warna hitam, panjang kurang lebih 3,3 meter hasil kejahatan dan kerugian yang diderita oleh pemilik tower sekira 72 Juta Rupiah,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini para tersangka mendekam dalam tahanan Polres Temanggung dan disangkakan dengan “Pencurian dengan pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam “Pasal 363 KUHPidana, terancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.(@wg/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed