Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi (Foto Bidhmspoldajtg)
Selain itu kata Diresnarkoba ada jenis narkotika yang lagi tren yaitu tembakau sintetis atau tembakau gorila. Ini tembakau dikemas dengan bahan campuran tanaman disemprot bahan kimia yang punya efek adiktif seperti narkoba.Ia menjelaskan para tersangka yang ditangkap mayoritas adalah pengedar dengan jumlah 72 orang. Sedangkan 6 tersangka lainnya adalah pemakai narkoba.
Lutfi menerangkan banyak modus operandi yang dilakukan seperti menyembunyikan narkoba di dalam barang yang dikirim lewat ekspedisi.
Terkait Tembakau Gorila ungkap Lutfi, tembakau sintetis atau gorila mulai menyasar para remaja bahkan hingga ke pelajar SMP. Peredaran itu dipermudah dengan akses medsos (media sosial) dan harganya yang terjangkau.
Lanjut Lutfi padahal tembakau sintetis sangat berbahaya bagi tubuh karena tidak tahu takaran bahan kimia yang disemprotkan ke tembakau. Efek berbahaya dari tembakau gorila bisa menyerang syaraf.
Sementara itu terkait kasus produksi jamu ilegal yang dibuat oleh 3 orang di Cilacap. Dari pengungkapan kasus pada awal Februari 2023 itu diamankan para tersangka inisial AS (31), YL (47), dan AE (24). Mereka memproduksi jamu tanpa izin edar dan juga menggunakan bahan campuran herba dan kimia tanpa melalui uji tes serta BPOM tidak berikan izin edar.
Produksi sudah berlangsung sekitar 3 bulan di daerah Kroya, Cilacap. Pengirimannya sudah sampai Kalimantan dengan memanfaatkan situs belanja online. Mereka membuat jenis jamu sesuai dengan pesanan.
“Tersangka ini pernah bekerja di perusahaan jamu dan kemudian dipelajari. Dia membeli alat untuk mencetak dan mengemas,” lanjutnya.
Dari kasus itu diamankan peralatan produksi jamu, peralatan pengemasan, lebih dari 1.000 kemasan jamu, dan obat. Kini para tersangka diamankan Polda Jateng.Mereka dijerat pasal kasus narkotika yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kemudian kasus psikotropika dijerat Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Kasus obat-obatan dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (@wg/s@i/Red).











Komentar