PC saat mengikuti sidang secara visual di Lapas Kelas II B Purwodadi (Foto IST)
Metropos.id, Grobogan – PC seorang oknum notaris yang dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “tindak pidana korupsi secara bersama-sama” dalam kasus dugaan Penyimpangan Pembayaran Pembelian Tanah untuk Pembangunan Gudang BULOG di Desa Mayahan Kec. Tawangharjo Kab. Grobogan Tahun 2018 (BULOG II) di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (13/2/2023) kemarin, kini melakukan pembelaan.
Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo SH MH melalui siaran pers bernomor : PR-13/ M.3.41 /PERS /02/2023.
“Sidang lanjutan digelar pada hari Senin (27/2/2023), mulai jam 10.00 Wib s/d jam 13.00 Wib, di Pengadilan Tipikor Semarang atas nama terdakwa PC,” ujarnya.
Adapun kata Frengki sidang dihadiri oleh Ketua Majelis Hakim Heriyenti, S.H., M.H., Anggota Gathot Sarwadi, S.H., Drs. Ir. Arief Noor R., S.H., M.H., Panitera Artji J. Lotun, S.H., Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi, S.H. dan Penasihat Hukum terdakwa M. Ali Purnomo, S.H., M.H. dkk, dan terdakwa PC menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi, dengan agenda persidangan Pledoi (pembelaan) dari terdakwa dan penasehat hukum.
“Terdakwa pada intinya tetap merasa menjalankan jabatannya sebagai Notaris dan tidak mengakui kesalahannya serta memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan,” katanya.
Sementara itu sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Kamis (2/3/2023), dengan agenda persidangan yaitu Replik dari Penuntut Umum. (@wg/Red).











Komentar