oleh

Tempat Karaoke di Bandungan Wajib Tutup Selama Bulan Ramadhan 1444 H

Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe memberikan keterangan pers. (Foto Heru).

Metropos.id, Ungaran – Sesuai SE (Surat Edaran) Bupati Semarang Nomor : 556/0001096 tertanggal 21 Maret 2023 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M dan ditandatangani Bupati Semarang H Ngesti Nugraha terkait dengan tutupnya tempat hiburan malam atau tempat karaoke dan sejenisnya selama bulan Ramadhan 1444 H.

Polsek Bandungan telah mengawalinya dengan memberikan sosialisasi kepada para pengusaha atau pengelola tempat hiburan malam maupun tempat karaoke. Demikian ditegaskan Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe kepada metropos.id, Rabu (22/3/2023).

“Selama bulan Ramadhan 1444 H di tahun 2023 ini, seluruh tempat karaoke atau tempat hiburan malam dan sejenisnya di Kab Semarang wajib tutup. Namun, masih ada beberapa tempat yang diijinkan membuka yaitu khusus di hotel dan sejenisnya dengan tetap mematuhi aturan yang membatasinya. Jika ada yang melanggar aturan ini maka Polsek Bandungan akan berkoordinasi dengan Forkopincam Bandungan maupun Satpol PP. Yang jelas, aturan seperti ini sudah selalu ada di setiap tahunnya, sehingga wajib untuk dipatuhi,” jelas Iptu Imam Ansyari Rambe kepada metropos.id, Rabu (22/3/2023).

Sampai sekarang ini jumlah tempat karaoke di Bandungan, Kab Semarang ada sebanyak 76 tempat karaoke. Jumlah ini baik yang kategori besar maupun yang kecil.

Untuk SE Bupati Semarang tersebut, seluruh pengusaha atau pengelola dan pelaku usaha tempat hiburan malam sudah menerimanya. Mulai tutup sejak 1 hari sebelum pelaksanaan puasa sampai dengan 1 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H. ‎

Dalam SE Bupati Semarang Nomor : 556/0001096 pada Nomor 2 menyebutkan : Para pengusaha/pengelola dan pelaku usaha tempat hiburan yang terdiri Usaha Karaoke, Klub Malam/Diskotik, Panti Mandi Uap, Panti Pijat, Bilyard dan sejenisnya dilarang menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan Ramadhan 1444 H/2023 M. Ini dimulai sejak 1 hari sebelum pelaksanaan puasa Ramadhan yang ditetapkan pemerintah sampai dengan 1 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H. ‎

Camat Bandungan Taufik mengatakan, pihaknya berharap para pengusaha/pengelola dan pelaku usaha tempat hiburan ataupun tempat karaoke di Bandungan ini wajib mematuhi aturan yang berlaku. Hal ini akan menjadikan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa akan semakin tenang, nyaman dan khusuk.

‎”Para pengusaha/pengelola dan pelaku usaha karaoke maupun tempat hiburan malam wajib mematuhi SE Bupati Semarang Nomor : 556/0001096 tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M itu. Sehingga selama masa puasa akan lebih tenang, nyaman dan khusuk,” kata Taufik.

Danramil Bandungan Kapten TNI Untung Harjanto menegaskan, dengan mematuhi aturan yang berlaku dan sementara harus menutup usahanya di bulan Ramadhan, langkah ini sebagai upaya menjaga toleransi antar umat beragama.

‎”Aturan itu wajib untuk dipatuhi karena sebagai upaya dalam menjaga toleransi. Forkopincam Bandungan akan melakukan pantauan dengan cara ‘sidak’. Jika ditemukan ada yang melanggar, maka dinas terkait harus bertindak tegas,” ujar Kapten TNI Untung Harjanto.

Terpisah, Pengusaha tempat karaoke ‘Paradise’ Bandungan S Iboy menyatakan, penutupan tempat karaoke selama 1 bulan ini, sudah berjalan setiap tahun di bulan Ramadhan. Selama itu pula masih ada yang nekat dengan sembunyi-sembunyi untuk membuka usahanya atau beroperasi.

.

“Jika memang selama bulan Ramadhan harus tutup, ini harus dipatuhi. Jika ditemukan ada yang nekat buka atau beroperasi, maka pemerintah dalam hal ini Pemkab Semarang ataupun dinas terkait harus bersikap tegas. Terkait dengan sanksinya, pemerintah yang tentunya lebih tahu dan paham,” pungkasnya. (Heru/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed