oleh

PTSL Di Desa Babalan Lor, Diduga Jadi Ajang Pungli Panitia

Kantor Desa Babalan Lor Kec. Bojong Kab. Pekalongan (Foto Kermit)

Metropos.id, Kajen – PTSL (Program Tanah Sistem Lengkap) di Desa Babalan Lor, Kec. Bojong, Kab. Pekalongan, diduga menjadi ajang Pungli (Pungutan Liar) para panitia, pasalnya warga yang mengikuti program ini di kenai tarip yang cukup fantastis yakni Rp 650 ribu/bidang, hal ini diungkapkan sejumlah warga yang mengikuti program tersebut.

“Saya mengikuti program ini dengan mengajukan satu bidang tanah dan dikenai tarif Rp 650 ribu/bidang. Saya cuma di kasih kwitansi dari panitia sebesar Rp 150 ribu sedangkan yang Rp 500 ribu tidak dijelaskan peruntukannya,” ujar salah seorang warga yang namanya enggan di publikasikan, kepada awak media disalah satu lokasi kuliner di Desa setempat, Rabu (29/3/2023) malam lalu.

Hal serupa juga di ungkapkan warga lainnya berinisial F saat di konfirmasi awak media via ponselnya.

“Saya kemarin membantu pengajuan pensertifikatan tanah milik bapak saya yang di bagi 3 dengan saudaranya, selain di mintai uang pendaftaran Rp 150 ribu/bidang, Kami juga dimintai Rp 500 ribu lagi untuk perbidang tanah yang di split (dibagi),” paparnya.

Ditambahkan oleh F, dia hanya diberi kwitansi

uang pendaftaran saja.

Salah satu warga yang ditemui awak media di pendopo Kec. Bojong, Kamis (30/3/2023) kemarin menuturkan bahkan ada warga yang dikenai tarif lebih dari Rp 650 ribu, setelah hal ini di “negosiasikan” kepada pihak panitia akhirnya mereka di kenai tarif Rp 650 ribu/bidangnya.

Sementara itu, Ketua Panitia PTSL Babalan Lor Slamet Budi Santoso, yang juga menjabat sebagai Sekdes setempat saat di konfirmasi tentang hal ini Kamis (30/3/2023) Petang mengelak tentang pernyataan beberapa warga peserta PTSL tersebut.

“Tidak benar jika kami meminta uang sebesar Rp 650 ribu/bidang, biaya yang kami minta ke warga Rp 150 ribu untuk biaya pendaftaran dan Rp 250 ribu untuk “buka leter C” bagi mereka yang belum mempunyai leges atau akta jual beli. Dan itu juga terjadi juga di desa lain seperti Babalan Kidul dan Sembungjambu. Bahkan di Desa Babalan Kidul tarifnya lebih tinggi dari Desa kami, kalau pastinya berapa silahkan di cek sendiri ke Desa sebelah,” jelasnya kepada awak media.

Ditambahkan oleh Slamet jika memang nantinya warga meminta untuk uangnya di kembalikan Slamet mengaku siap mengembalikan.

“Seandainya nanti warga protes dan meminta uangnya di kembalikan kami siap untuk mengembalikannya. Karena sebelumnya warga sudah kami kumpulkan dan sudah kami beri penjelasan. Dan mereka sudah sepakat dengan tarif tersebut,” tambahnya.

Hingga berita ini dirilis Kades Babalanlor belum bisa dimintai konfirmasi, saat awak media mencoba menghubungi via ponselnya Kades tidak memberikan jawaban. Terkait dengan pembiayaan persiapan PTSL tertuang didalam SKB 3 Menteri : No. 25/SKB/V/2017, No.590-3167.A./2017 dan No. 34 Tahun 2017, tertanggal 22 Mei 2017, telah menetapkan biaya penerbitan sertifikat tanah PTSL kategori V, Jawa Barat, Jawa dan Bali sebesar Rp150 ribu. (Mit/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed