Sidang tuntutan perkara penipuan sewa tanah bengkok yang dilakukan mantan Kades Wonosari, di PN Kendal (Foto Wb)
Metropos.id, Kendal – Sidang lanjutan perkara penipuan sewa lahan bengkok di Kab. Kendal dengan terdakwa Teguh bin (alm) Sukandar, mantan Kades Wonosari, Kec. Patebon, Kab. Kendal kembali disidangkan di Ruang Cakra, PN (Pengadilan Negeri) Kendal, Rabu (14/6/2023) sore.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa digelar secara daring dipimpin Hakim Ketua Nunung Kristiyani, SH MH, dengan Hakim Anggota Bustaruddin, SH dan Arif Indriyanto, SH MH. Sedangkan pembacaan tuntutan Jaksa dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Kendal dibacakan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum), Hafidz Listyo Kusumo.
Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Teguh bin (alm) Sukandar dengan tuntutan pidana 2 tahun penjara dan membayar biaya perkara Rp. 2,5 juta.
Terdakwa Teguh bin almarhum Sukandar dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana penipuan sewa lahan bengkok kepada Ponidjan warga Jambearum, Kendal dan Sende (gadai) sawah kepada Matoni, warga Kumpulrejo, Patebon semasa terdakwa menjabat sebagai Kades Wonosari.
“Menyatakan Terdakwa Teguh bin almarhum Sukandar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan kesatu Pasal 378 junkto Pasal 65 ayat 1, menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU membacakan tuntutan.
Selain itu disampaikan JPU dalam tuntutannya kepada terdakwa Teguh untuk membayar biaya perkara Rp. 2,5 juta.
Dijelaskan Hafidz, barang bukti yang dimiliki kedua korban untuk menjerat Terdakwa dalam perkara tersebut berupa satu lembar kwitansi pembayaran sewa tanah bengkok blok Wonokerto dari Ponidjan yang ditandatangani oleh terdakwa pada tahun 2017 sebesar Rp. 7,5 juta.
Bukti kedua, satu lembar kwitansi berisikan telah terima dari Matoni uang sebanyak Rp. 50 juta guna membayar sende (sewa) sawah blok Binangun selama 3 tahun pada tahun 2012 yang ditandatangani oleh Terdakwa.
Hal-hal yang menjadi pertimbangan JPU sebelum mengajukan tuntutan pidana terhadap terdakwa yakni, perbuatan terdakwa meresahkan dan merugikan masyarakat.
Selain itu dikatakan JPU, perbuatan yang dilakukan terdakwa dilakukan pada saat terdakwa menjabat sebagai Kades yang seharusnya menjadi panutan warga dan mengayomi warganya.
“Hal memberatkan lainnya, terdakwa pernah dihukum dengan perbuatan sejenis. Dan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan,” ucap.
Atas tuntutan JPU, Hakim Ketua Nunung Kristiyani, SH MH memberikan waktu kepada Terdakwa dan Penasehat Hukum untuk menyusun nota pembelaan dalam sidang selanjutnya yang akan digelar pada Selasa 20 Juni 2023. (wb/red).












Komentar