oleh

Mafia Tanah Menggurita, KP2KKN Jateng Bersurat Ke Presiden Hingga KPK

-Semarang-201 views

Ronny Maryanto, Sekretaris KP2KKN Jateng menunjukkan surat bukti laporan kasus mafia tanah ke Menkopolhukam. (ft.wib)

METROPOS.ID II Semarang – Kasus mafia tanah seolah tak ada habisnya dan terus bergulir menjadi pemberitaan hangat di beberapa media. Rumitnya mengurai benang kusut yang terjadi dalam sindikasi mafia tanah ini membuat pihak-pihak yang konsen dan peduli dengan mafia tanah turut bersuara menyikapi maraknya kasus mafia tanah.

KP2KKN (Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme) Jateng melalui Sekretaris Ronny Maryanto, dalam rilis tertulis yang diterima awak media termasuk metropos.id menjelaskan, kasus mafia tanah di Jateng dari tahun ke tahun semakin marak dan menggurita.

Hal inipun menjadi perhatian dan tanggapan keras dari beberapa pihak mulai anggota DPR RI hingga Menkopolhukam.

“Mafia tanah merupakan kejahatan yang terstruktur dan sistematis karena pelakunya tidak hanya satu orang, melainkan dilakukan bersama dengan berbagi peran satu sama lainnya,” ujar Ronny di Semarang, Kamis (2/11/2023).

Bahkan dikatakan Ronny, beberapa kasus tidak hanya dilakukan oleh perorangan namun juga oleh suatu sindikat atau jaringan besar. Keterlibatan aparatur pemerintahan baik dilevel bawah hingga Kab/Kota cukup kuat disamping itu peran oknum BPN dan notaris di daerah tak luput diduga turut melancarkan aksi mafia tanah ini.

Dari kajian dan penelusuran KP2KKN Jateng terkait mafia tanah dalam kurun waktu 2018-2023 didapatkan 35 temuan kasus mafia tanah di Jateng dengan berbagai macam modus dan variasinya, antara lain jual beli, penyalahgunaan kuasa, penyerobotan tanah, sertifikat ganda, tumpangtindih sertifikat dan lain-lain.

“Dari data yang didapat KP2KKN Jateng didapatkan 2 kasus mafia tanah mengarah kasus korupsi, yaitu kasus di Kota Salatiga terkait pengadaan lahan perumahan karyawan DP4 yang merupakan anak perusahaan PT. Pelindo dan kasus pengadaan lahan perumahan karyawan PT. Angkasa Pura di Kab. Purworejo,” kata Ronny.

Dilihat dari kasus mafia tanah yang terjadi menurut Ronny tidak hanya menimpa kepada kalangan masyarakat biasa saja, namun terdapat beberapa kasus justru terjadi pada kalangan yang memiliki kekuatan ekonomi dan pernah menduduki jabatan publik.

Diungkapkan Ronny, kasus tumpang tindih persil di Kec. Genuk, Kota Semarang yang menimpa korban Daniel Budi Setiawan merupakan pengusaha dan juga pernah menduduki jabatan anggota DPR RI. Sedangkan pelakunya sendiri disebutkan Ronny merupakan orang-orang penting seperti kasus di Blora dimana pelakunya adalah seorang anggota DPRD Kab. Blora.

“Selain kasus tersebut, terdapat juga unsur BPN dan notaris serta perangkat desa maupun kelurahan yang menjadi aktor penting dalam kasus mafia tanah, dimana dari oknum-oknum inilah beberapa dokumen dilakukan manipulasi dan pemalsuan,” ungkap Ronny.

Dari data beberapa kasus mafia tanah yang didapat KP2KKN Jateng, terdapat satu kasus menarik yang terjadi di Kota Tegal. Dimana korban seorang bermana Hj. Sarinah yang dilaporkan oleh Rokhayah (ibu kandung IJ mantan Wali Kota Tegal) atas dugaan pemalsuan data sehingga harus ditahan di Polres Kota Tegal.

“Hal ini menunjukkan lemahnya korban dimuka hukum terlebih apabila korban merupakan masyarakat biasa yang tidak memiliki kekuatan ekonomi maupun jabatan. Hj. Sarinah sebagai korban justru harus menelan pil pahit tidak hanya kehilangan tanahnya namun juga harus menanggung kasus hukumnya,” ucap Ronny.

Dilihat dari data temuan KP2KKN Jateng, kasus mafia tanah dari tahun ke tahun mengalami kenaikan yang cukup signifikan dan menggurita. Hal ini menurutnya, menunjukkan upaya yang dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas mafia tanah tidak berhasil.

“BPN sebagai palang pintu untuk dapat mencegah kasus ini terjadi justru menjadi lembaga yang sangat berpotensi melenggangkan pelaku mafia tanah, karena oknum BPN di daerah tidak menjalankan tugasnya dengan baik sehingga banyak terjadi maladministrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sertifikat ganda maupun tumpangtindih persil menjadi sebagai contoh dugaan maladministrasi yang dilakukan oknum BPN di daerah karena dalam memenuhi permohonan sertifikat tanah seharusnya dilakukan pendalaman riwayat serta batas tanah tersebut,” terangnya.

“Pada setiap kasus yang terjadi, BPN terkesan melempar tanggungjawab dan terkesan cuci tangan seolah-olah tidak bertanggungjawab ketika terjadi kasus mafia tanah,” jelas Ronny.

Menyikapi temuan dan data kasus mafia tanah yang terjadi di wilayah Jateng, KP2KKN Jateng telah melaporkan kepada Presiden dan juga lembaga terkait lainnya, antara lain Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Kapolri dan Kejaksaan Agung untuk mendorong penyelesaian kasus.

Sedangkan di Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, KP2KKN Jateng meminta untuk segera dilakukan audit pelayanan di setiap kantor BPN di daerah khususnya di Jateng.

Selain itu Ia juga bersurat kepada KPK untuk melakukan supervisi kasus mafia tanah yang terindikasi korupsi dan juga memonitoring pelayanan kerja BPN di daerah agar tidak terjadi kasus mafia tanah kembali.

“Kami sangat berharap kasus mafia tanah di Jateng untuk dapat diselesaikan oleh aparat penegak hukum sehingga korban segera mendapatkan kepastian hukum dan dapat menjadikan efek jera kepada pelaku, Kami juga sangat berharap kepada BPN agar bertanggungjawab terhadap potensi maladministrasi disetiap kasus mafia tanah yang terjadi di Jateng dan dalam menjalankan tugasnya harus mengedepankan ketelitian dalam melihat setiap permohonan,” pungkas Ronny. (wib/red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed